Layanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi
Layanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

Jakarta, Ruber.id – Kabar gembira bagi masyarakat karena Layanan BPJS Kesehatan tetap beroperasi selama libur lebaran tahun 2021 ini. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir. 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati memastikan hal tersebut. Peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Lebaran

Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut. Jadi, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. 

Untuk Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400. Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. 

Baca juga:  Upacara Peringatan Hari Jadi ke-8 Pangandaran Menerapkan Prokes

FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta BPJS , dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP).

Lily juga menegaskan, pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS BPJS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila ada jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga:  UI Usulkan Kebijakan Ekonomi saat Pandemi COVID-19: Selamatkan Nyawa Minimalisasi Resesi

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

 Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu. Maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. 

Masyarakat akan tetap terlayani karena layanan BPJS Kesehatan tetap beroperasi saat libur lebaran. (CW-005 Putra)