Kuras Isi Warung di Sumedang, Codet dan 2 Penadah Diringkus Polisi, Bolot DPO

SUMEDANG, ruber.id — SH alias Codet, 16, remaja asal Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diringkus jajaran unit reskrim Polsek Cisitu, Ahad (10/11/2019) dini hari sekitar jam 01.00 WIB.

Codet ditangkap bersama dua orang penadah yaitu Billy Yopi Kurniadi, 33, warga asal Dusun Ancol RT 07/01, Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.

Sansan Sandra M alias Bencoy, 23, warga asal Dusun Sukarasa RT 01/05, Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Curi Handphone Mahasiswa Unpad Jatinangor, Warga Subang Diringkus Polisi

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, Codet dan dua penadah ini ditangkap atas tindak pidana pencurian dan tadah sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.

Baca juga:  Pulang dari Jakarta Mengeluh Sakit, Jadi Kasus Kematian Pertama di Sumedang Akibat Corona

Codet, diketahui menguras isi warung milik Ai Ipah, 33, yang berlokasi di Tanjakan Eba, Dusun Nangerang, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang pada Jumat (8/11/2019) sekitar jam 04.54 WIB.

Dalam aksinya, Codet menguras isi warung di lokasi tersebut.

Adapun barang yang hilang meliputi hanphone merek Samsung, rokok berbagai produk yang tersimpan di etalase.

Selain itu, Codet juga menguras uang tunai yang terdapat di laci warung sebesar Rp300.000, dan uang tunai yang tersimpan di dompet korban sebesar Rp400.000.

“Korban pelapor yaitu pemilik warung Ai Ipah, warga Dusun Peueung RT 02/07, Desa Babakanasem, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang,” ucap kapolres.

Para pelaku, kata kapolres, ditangkap pada Ahad dini hari. Bencoy merupakan pelaku pertama yang ditangkap.

Baca juga:  Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi, Izin Mal di Sumedang Bakal Dicabut

Dari penangkapan Bencoy, berhasil dikembangkan kepada penangkapan pelaku curas yaitu Codet dan Yopi, pelaku yang menyimpan barang hasil curian.

“Hasil pemeriksaan Codet, ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang teman lainnya yaitu AH alias Bolot. Bolot saat ini masih dalam pencarian,” kata kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi saru unit handphone merek Samsung, satu unit handphone merek XAOMI A5 warna silver, rokok berbagai produk dan sepeda motor Yamaha MX. luvi

Baca berita lainnya: Dari Laporan Curi Jaket, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Taman Endog Sumedang