KPU Garut Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Garut Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pelaksanaan Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Garut, Jumat (14/10/2022). ist/ruber.id

BERITA POLITIK, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Rakor berlangsung di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat, 14 Oktober 2022.

Plt Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ganda Permana menyambut baik acara yang sangat luar bisa ini.

Kegiatan ini, sangat menunjang terhadap terlaksananya proses Pemilu yang akan berlangsung pada 2024, mendatang.

“Karena, dari beberapa proses yang ada kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dan pada hari ini, tahapannya, menyosialisasikan kegiatan verifikasi faktual. Kaitan dengan keberadaan kepengurusan dan keanggotaan partai politik,” jelasnya.

Baca juga:  Wabup Garut Cek Lokasi Arung Jeram di Sungai Cimanuk

Ia berharap, dalam rangka menuju Pemilu 2024, pemerintah daerah bisa melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder.

Sehingga, pelaksanaan Pemilu 2024, mendatang, bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga bisa terlaksana dengan baik dan berkualitas baik. Kualitas dari penyelenggaraan, maupun dari hasil baik itu anggota DPRD maupun nanti yang terpilih sebagai kepala daerah maupun presiden,” ucapnya.

Tahapan Sebelum Verifikasi Faktual

Sementara, Kepala Divisi Teknis KPU Garut Dindin A. Zaenudin menyebutkan, rakor ini merupakan salah satu tahapan sebelum verifikasi faktual.

Di mana, merupakan keberlanjutan dari verifikasi administrasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Tahapan verifikasi faktual sendiri, akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hinggq 4 November 2022, mendatang.

Baca juga:  PSBB Garut Berlaku di 14 Kecamatan, Sanksi Menanti Jika Melanggar

“Verifikasi faktual ini, tidak bisa langsung terjun ke lapangan. Tetapi, harus ada komunikasi yang harmonis berkenaan dengan partai yang akan diverifikasi faktual dan pemerintah yang nanti akan mendukung program ini.”

“Makanya hari ini, kami kumpulkan partai politik dan stakeholder yang ada di pemerintah kabupaten.

“Sebab besok, kami dipastikan sudah menerima data yang akan difaktual ke lapangan,” ujarnya.

Dindin menuturkan, hasil dari rakor kali ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan informasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, ke tingkat desa.

Bahkan, ke tingkat RW berkenaan dengan program yang akan pihaknya lakukan mengenai verifikasi faktual.

Ia berharap, verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar meskipun secara geografis Kabupaten Garut memiliki wilayah yang sangat luas.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Pesan Bupati Garut

“Oleh karena itu, Insya Allah, dengan komunikasi yang harmonis antara partai calon peserta pemilu, pemerintah daerah yang men-support berkenaan dengan kegiatan ini, Insya Allah, Garut akan berjalan sukses tanpa ekses berkenaan dengan verifikasi faktual,” ucapnya.

Dindin mengungkapkan, saat ini KPU Garut masih menunggu surat dari KPU RI. Berkenaan dengan jumlah partai politik yang akan diverifikasi faktual.

Sementara ini, partai yang masuk ke dalam verifikasi perbaikan berjumlah 20 partai dengan keterangan 11 partai baru dan 9 partai yang masuk ke dalam parlemen.