Korupsi APBDes 2017, Kepala Desa Jeruklegi Kulon Cilacap Divonis 3.5 Tahun

Img wa
TERDAKWA Ita Rosita saat menjalani sidang pembacaan putusan secara online dari dalam Lapas Kelas IIB Cilacap. dok kejari cilacap/ruber.id

CILACAP, ruber.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ita Rosita.

Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah nonaktif ini divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi APBDes Jeruklegi Kulon kabupaten Cilacap tahun anggaran 2017.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini senilai Rp600 juta lebih.

Selain itu, terdakwa Ita Rosita yang menjabat Kades Jeruklegi Kulon dua periode ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp681 juta, dengan subsider 2 tahun penjara.

Sidang pembacaan amar putusan kasus ini telah dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (26/8/2020) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Bakri dengan anggota Wiji Pramajati, dan Edy Sepjengkaria.

Dengan JPU Kejaksaan Negeri Cilacap, Arif Nurhidayat.

Baca juga:  Rawan Lakalantas, Warga di Banjarnegara Pasang Convex Mirror dari Kocek Pribadi

Sementara, terdakwa Ita Rosita tidak dihadirkan dalam ruang sidang, tapi menjalani sidang putusan dari dalam Lapas Kelas IIB Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat menyatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim, memutus terdakwa Ita Rosita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001.

Tentang Perubahan UU Nomor 31/999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menghukum terdakwa Ita Rosita dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.”

“Selain itu, terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata Hendra, Rabu (2/9/2020).

Hendra menjelaskan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon periode 2013-2019 dan 2019-2025 ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp681 juta lebih (Rp681.585.500).

Baca juga:  Nenek asal Ciamis Hilang Seminggu, Ketemu Setelah Viral di Facebook

“Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka dijatuhi pidana pengganti selama 2 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Ita Rosita terbukti melakukan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017.

APBDes Jeruklegi Kulon pada tahun 2017 sebesar Rp2.6 miliar lebih.

Anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp1.7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan.

Dari proyek pekerjaan tersebut, ternyata ada 8 proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum rampung 100%.

Tetapi, pada pelaporan akhir tahun dijelaskan bahwa seluruh pekerjaan sudah selesai.

Tidak hanya itu, terdakwa Ita Rosita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya.

Padahal, sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Baca juga:  Desa di Purworejo Ini Bakal Jadi Kampung Durian

Ita Rosita juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara.

Terdakwa mengaku, jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp681 juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Cilacap Hendra menambahkan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Arif Nurhidayat menuntut terdakwa Ita Rosita dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp681 juta lebih, subsider 2 tahun kurungan penjara.

“Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan terdakwa Ita Rosita yang menyatakan pikir-pikir,” katanya. (R025/Cilacap)

BACA JUGA: Petani dan Pengrajin Gula Semut Cilacap Didorong Tingkatkan Produksi untuk Ekspor