Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pamulihan Ditangkap Polisi di Tanjungsari Sumedang

BARANG bukti sabu diamankan dari tersangka Iwan Ruswandy. Iwan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Rabu (25/9/2019). ist/ruber.id

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Pamulihan di Tangkap Polisi di Tanjungsari Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap, Iwan Ruswandy, 42, di Jalan Perumahan Kirana, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/9/2019) sore sekitar jam 15.30 WIB.

BACA JUGA: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi

Warga Dusun Cimasuk RT 01/03, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini ditangkap polisi di wilayah Tanjungsari, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram.

Baca juga:  PATBM Desa Ungkal Sumedang, Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana menyebutkan, paket sabu seberat 0.42 gram itu dimasukkan tersangka ke dalam plastik klip bening.

Kemudian, kata Dedi, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild.

“Tersangka Iwan kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu selanjutnya kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan di wilayah Tanjungsari.”

“Hingga akhirnya, kami mengamankan Iwan di Jalan Perumahan Kirana, Dusun Ciperdanta, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari,” ucapnya melalui pesan rilis yang diterima ruber.id, Kamis (26/9/2019) siang.

Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Dedi, pihak Satresnarkoba Polres Sumedang, menemukan 1 (satu) paket narkotika yang dimasukkan tersangka ke dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok.

Baca juga:  RSUD Sumedang Minta Penderita Gagal Ginjal Tidak Mudik, Ini Alasannya

“Selain tersangka dan barang bukti sabu, kami juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Xiomi warna hitam,” sebutnya.

Dedi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

“Kami sita barang bukti sabu seberat 0.42 gram itu, dan tersangka sudah kami tahan,” ujarnya. luvi

Baca berita lainnya: Konyol! Dua Kurir Jaringan Banceuy Ditangkap Saat Kirim Sabu ke Tahanan Mapolres Sumedang