Kasus Hibah Kabupaten Tasik, Nama Uu Ruzhanul Ulum Belum Muncul di Persidangan

BANDUNG, ruber — Pemanggilan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi dalam persidangan kasus hibah Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan dilaksanakan setelah para terdakwa menyampaikan kesaksian.

BACA JUGA: Perkuat Nilai Keagamaan, KKG PAI SD Tasik Adakan Workshop

Penasihat hukum terdakwa Sekda Kabupaten Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir, Bambang Lesmana menyebutkan, setelah kesaksian para terdakwa, akan tampak ada atau tidaknya peran mantan bupati Tasikmalaya itu.

“Sebetulnya, kami mengharapkan Pak Uu hadir sebagai saksi dalam persidangan, agar persoalannya terang benderang. Tapi, alasan kuat untuk menghadirkannya belum terungkap. Karenanya, kami akan mencermati dulu keterangan yang disampaikan saksi mahkota,” ujar Bambang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1/2019).

Baca juga:  Seluruh Awak Pesawat Jatuh di Tasikmalaya Selamat, Ini Identitas Lengkapnya

“Masalahnya, Uu tidak tercantum dalam berkas perkara. Maka, satu-satunya jalan, tentu harus terungkap dulu dalam persidangan. Hakim akan melihat penting tidaknya untuk menghadirkan Pak Uu. Nah, hingga saat ini, namanya itu belum muncul juga,” paparnya.

Walau begitu, Bambang merasa yakin nama Uu Ruzhanul Ulum akhirnya akan muncul, setelah para terdakwa menyampaikan keterangan.

“Mereka mengetahui prosesnya, hingga ke pencairan. Sementara yang jadi saksi selama ini baru bagian teknis, belum sampai ke masalah kebijakan,” kata dia.

Dalam persidangan pekan lalu, beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kesaksian dalam persidangan menguak fakta bahwa peran Sekda cukup dominan. Proses verifikasi proposal banyak menyalahi prosedur, lantaran ada perintah agar diselesaikan lebih cepat.

Baca juga:  Ratusan Santri Tadarus on The Street di Tasikmalaya

Kepala Kesbang Linmas Iwan Ridwan dalam keterangannya menyebutkan bahwa dia dihubungi Sekda Abdul Kodir untuk menyelesaikan 10 proposal dengan segera.

Beberapa keterangan memperlihatkan bahwa semua saksi kasus dana hibah bekerja dalam tekanan, terutama saat mendapatkan instruksi harus memproses proposal secara cepat dari Sekda pada saat itu.

Karena prosesnya yang harus cepat itulah, mereka tidak sempat lagi melakukan verfiikasi faktual atau pengecekan langsung ke lapangan. red

loading…