Jabar Tak Masuk New Normal, Pemkab Pangandaran Tunggu Arahan Pemprov

Img
SUASANA pantai barat Pangandaran sebelum pandemi virus Corona. doc/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak masuk dalam daftar yang diizinkan untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Diketahui, kabupaten/kota se Jawa Barat tidak diberikan kewenangan untuk menerapkan tatanan normal yang baru oleh Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19.

Meski demikian, Pemkab Pangandaran akan tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, termasuk membuka obyek wisata pada 5 Juni mendatang.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

“Kami sudah tahu kalau kabupaten/kota di Jawa Barat tidak masuk dalam daftar yang diizinkan menerapkan new normal,” katanya melalui sambungan telepon selulernya, Senin (1/6/2020).

Baca juga:  Mensos RI Canangkan Kawasan Siaga Bencana dan Serahkan Bantuan di Pangandaran

Jeje menuturkan, Pemkab Pangandaran bisa melakukan perubahan rencana tersebut jika Pemprov Jabar meralat kembali keputusannya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memeberikan izin kepada kabupaten/kota level biru COVID-19 untuk menerapkan new normal dengan beberapa syarat.

“Terkait aturan baru dari pemerintah pusat kami serahkan kepada Pemprov Jabar, sementara di daerah patuh arahan dari pak gubernur,” tuturnya.

Saat ini, kata Jeje, Pemkab sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha wisata di Pangandaran.

Pangandaran akan tetap membuka objek wisata di tengah pandemi Corona dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami pegangannya evaluasi gubernur. Setiap dua minggu sekali melakukan rapat evaluasi dengannya. Pemkab tak pernah mengambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Gowes Kemerdekaan Perkenalkan Pantai Pangandaran

Di sisi lain, Jeje meminta, kepada pemilik hotel dan restoran di Pangandaran untuk memberikan diskon minimal 30% terhadap pengunjung.

Mengingat, syarat bagi pengunjung/wisatawan harus memiliki surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test negatif.

“Biaya rapid test kan lumayan mahal sekitar Rp300.000 sampai Rp400.000, maka kompensasinya hotel dan restoran memberikan diskon,” sebutnya.(R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Siap-Siap! Wisata Kabupaten Pangandaran Dibuka 5 Juni Mendatang