Indehoy di Hotel dan Indekos, Satpol PP Sumedang Amankan 7 Pasangan Mesum

Pasangan Mesum di Sumedang
PASANGAN bukan suami istri yang terjaring razia dibina Satpol PP Sumedang, Minggu (2/5/2021) dini hari WIB. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tujuh pasangan bukan muhrim ditemukan tengah asyik mesum di hotel dan indekos di wilayah Sumedang kota, Sabtu (1/5/2021) malam.

Ketujuh pasangan bukan suami istri ini pun akhirnya digelandang menuju markas Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Dari tujuh wanita yang diduga pekerja se**ual (WPS), beberapa di antaranya ada yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, ada tujuh pasangan bukan suami istri yang diamankan dalam operasi penertiban WPS dan minuman keras (Miras) ini.

“Enam pasangan bukan suami istri kami amankan di sebuah hotel di Sumedang Utara, dan satu pasangan lainnya kami amankan di sebuah indekos di wilayah Dano,” ungkapnya, Minggu.

Baca juga:  Satu Lagi Warga Sumedang Positif Corona

Rizzal menyebutkan, enam pasangan yang diamankan tengah indehoy di kamar hotel yakni E, 28, laki-laki dan EW, 23, perempuan.

Lalu, pasangan bukan muhrim CA, 27, laki-laki dan R, 24, perempuan.

Selanjutnya, pasangan mesum AS, 23, laki-laki; dan R, 22, perempuan.

Kemudian, pasangan bukan muhrim RCB, 24, laki-laki dan RA, 21, perempuan.

Selanjutnya, pasangan HM, 15, laki-laki; AA, 22, laki-laki dan DA, 18, perempuan, serta AP, 16, perempuan.

Kemudian, pasangan bukan suami istri di indekos Lingkungan Dano yakni RAS, 24, laki-laki dan RSS, 25, perempuan.

“Seluruh pasangan bukan suami istri ini kami amankan untuk kami bina agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.”

“Kemudian pernyataan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh seluruh pasangan yang telah kami amankan,” jelasnya.

Baca juga:  Asah Kreativitas Mahasiswa saat Pandemi Corona, STKIP Sumedang Gelar Lomba Video dan Poster

Amankan Puluhan Botol Miras di Sejumlah Toko
Rizzal menambahkan, selain menyasar WPS, razia juga menyasar penjual miras di wilayah Sumedang kota.

Meliputi, tiga botol Anggur Merah, satu botol Intisari, dan tiga botol Arak besar di depot jamu milik Cup Sugiarto di Jalan Prabu Gajah Agung, tepatnya di depan gerbang Perum Ibnu Sina.

Kemudian, satu botol Intisari, dan satu botol Arak Kecil di depot jamu milik Edi Supriatna di perempatan Nalegong.

Lalu, diamankan empat botol Arak Besar, satu botol Intisari, delapan botol Arak Kecil, dua botol bir Prost di depot jamu milik Abdul Raihm di depan Terminal Ciakar Sumedang.

Rizzal menjelaskan, operasi WPS dan miras ini sesuai dengan Perda Sumedang Nomor 17/2003, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga:  Puluhan Tahun Rusak Berat, Jalan Cirangkong-Pasir Bajing Akan Diperbaiki Febuari 2020

Kemudian, Perda Sumedang Nomor 7/2014, tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lalu, Perbup Sumedang Nomor 5/2021, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.

Operasi juga berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 800/071/IV/PPUD, tanggal 30 April 2021, dalam rangka Penertiban, Pengendalian, Pengawasan WTS dan Pemberantasan Miras.

“Kami harapkan operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Edarkan Obat Psikotropika di Situraja Sumedang, Polisi Tangkap 2 Pelaku