Fortal Tasikmalaya Soroti Maraknya Kecelakaan Odong-odong: Perhatikan Uji Kelaikan

SALAH satu odong-odong yang mengalami kecelakaan saat berwisata ke salah satu objek wisata di Ciamis. foto: sebaran whatsapp/ruber.id
SALAH satu odong-odong yang mengalami kecelakaan saat berwisata ke salah satu objek wisata di Ciamis. foto: sebaran whatsapp/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Banyaknya anak-anak yang menjadi korban kecelakaan odong-odong akhir-akhir ini disoroti Forum Transportasi Masal (Fortal) Tasikmalaya.

Bahkan baru-baru ini, kecelakaan odong-odong terjadi saat anak-anak. Beserta orang tuanya, hendak berwisata ke salah satu objek wisata di Kabupaten Ciamis.

Boleh Berkreaai Tapi Harus Mengacu pada Regulasi

Humas Fortal Randy Todunk pun angkat bicara. Randy mengatakan, semua masyarakat berhak untuk kreatif dan berkembang. Apalagi, untuk menyambung hidup dalam artian mencari rejeki atau rupiah untuk keluarga.

“Tapi disamping itu memang perlu beberapa tindak lanjut dari pemerintah setempat juga. Minimalnya support buat mereka para pelaku usaha odong-odong,” terang Randy kepada ruber.id. Saat ditemui di rumahnya, Jalan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Selasa (22/6/2021) sore.

Baca juga:  Taman Wisata Mutiara Aboh Tasikmalaya, Tempat Rekreasi yang Tak Lekang oleh Waktu

“Tapi harus tetap memperhatikan uji kelaikan dan standar aturan dalam perubahan bentuk dan jumlah orangnya,” lanjutnya.

Menyikapi maraknya odong-odong, kata Randy, seharusnya mengacu terhadap regulasinya yang berlaku.

“Soalnya kan odong-odong itu biasanya mengangkut para penumpang anak-anak, terlebih orang tuanya juga suka ikut. Nah hal-hal yang menyangkut tentang keselamatannya juga wajib diperhatikan,” katanya.

Jangan sampai, lanjut Randy, para pemilik odong-odong ingin untung tapi malah menyebabkan kecelakaan.

“Seharusnya, perakitan odong-odong itu didasari dengan armada yang sehat. Mencakup, mesin dan pengelasan kokoh, pengereman dan semua harus berfungsi dengan baik. Selain itu, mumpuni untuk operasionalnya, kan jadi enak juga untuk mencari nafkahnya,” ujar Randy.

Baca juga:  Diawali 10 Tokoh, Vaksinasi Covid-19 di Sumedang Dimulai

Randy mengatakan, odong-odong hanyalah kendaraan rakitan yang riskan ketika digunakan.

“Modifikasi yang dilakukan pun tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala. Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak,” ungkap Randy.

Menurut Randy, syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi adalah harus lebih dulu melalui uji kelaikan dan keamanan kendaraan.

“Saat ini memang belum ada surat izin mengemudi (SIM) yang dibuat khusus untuk pengemudi odong-odong,” terangnya.

Perhatikan Izinnya

Yang harus diperhatikan itu, lanjut Randy, adalah izin dari instansi yang berwenang. Yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang uji kelaikan, maupun dari Dinas Perhubungan tentang trayek.

Baca juga:  Kaum Muda Tasikmalaya Diajak Ciptakan Konten Kreatif

“Mengacu UU Nomor 22/2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012, tentang Kendaraan. Standar pelayanan minimal angkutan umum adalah meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.”

“Kemudian para pemilik odong-odong juga harus diberi edukasi dan pelatihan agar tidak terjadi kecelakaan lagi,” jelasnya. (indra)

BACA JUGA: Warga Kawalu Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Kontrakannya