SUMEDANG, ruber – Satreskrim Polres Sumedang menangkap pelaku penyebar uang palsu di Dusun Ciranten RT 04/10, Desa Buahdua, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Rabu (24/7/2019).
Pelaku Acim, 39, merupakan warga Dusun Timbangrawa RT 07/03, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Modus yang dilakukan pelaku dalam menukarkan uang palsu adalah dengan cara melakukan transaksi dengan transfer sejumlah uang melalui BRILink milik korban yang bernama Tati Kurniawati.
“Pelaku ini menggunakan uang kertas rupiah palsu untuk melakukan transfer melalui BRILink di rumah korban sebesar Rp1.5 juta ke nomor rekening atas nama Udi,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.
Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku, lanjut Hartoyo, korban melakukan pengecekan secara manual.
“Setelah dicek korban, ternyata uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak sepuluh lembar itu diduga palsu. Sedangkan lima lembar lainnya asli,” terangnya.
Karena mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, korban langsung melakukan laporan kepada Polres Sumedang.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1 juta,” sebut Hartoyo.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut, pelaku diganjar tiga pasal. Yakni Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan beserta diamankan juga barang buktinya,” sebutnya. bay