BANJAR  

DPRD Kota Banjar Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda, 2 Raperda Lainnya Ditarik

DPRD Kota Banjar saat rapat paripurna. agus/ruang berita

KOTA BANJAR, ruber — DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus).

Dalam rapat tersebut ada dua Raperda yang ditarik dan dua Raperda ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Banjar, Jalan Raya Tentara Pelajar.

BACA JUGA: Sah, Sukiman Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar

Dua Raperda yang ditarik itu Raperda tentang penataan, pengawasan dan pengendalian warung internet dan game online serta Raperda tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir.

“Dua raperda ditarik,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar H Mujamil kepada ruber, Senin (13/5/2019).

Baca juga:  Yayan Herdiaman Pensiun, Jabatan Kepala BPBD Kota Banjar Kosong

Ada alasan kenapa dua Raperda tersebut ditarik. Yaitu, karena untuk Raperda tentang penataan, pengawasan dan pengendalian warung internet dan game online, belum adanya Perda tentang informasi dan telekomunikasi yang mana soal warnet dan game online nantinya bisa diatur di dalamnya. Namun, itu belum ada sehingga ditarik.

Kemudian, kata Mujamil, alasan Raperda tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir ditarik karena pihak eksekutif tidak juga membangun tempat parkir khusus.

Meski, sudah direncanakan akan dibangun untuk fasilitas parkir khusus sejak tahun 2016 lalu.

“Kami menunggu dari tahun 2016, tapi sampai sekarang belum juga dibangun. Ya lebih baik ditarik,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolres Cetuskan Program Ngopi di Kota Banjar

Sedangkan, dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9/2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

“Ada dua Raperda yang ditetapkan, selain dua raperda yang ditarik,” terang Mujamil. agus purwadi/ADV