Dinsos Purworejo: Warga yang Belum Terima Bansos Akan Diberi Rp3.6 Juta

Bansos Covid-19 untuk Warga Purworejo
Kepala Dinsos Kabupaten Purworejo, Kuswantoro. R030/ruber.id

BERITA PURWOREJO, ruber.id – Kabar gembira bagi warga di 25 kelurahan dari 5 kecamatan yang belum menerima Bansos Covid-19 sebesar Rp3.6 juta. Pemkab Purworejo, Jawa Tengah akan memberikan bantuan tersebut kepada 965 kepala keluarga (KK).

Dinas Sosial Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan sosial (Bansos) ini bagi keluarga miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan Covid-19. Baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.

Bansos Rp3.6 Juta untuk Keluarga di Luar DTKS

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Kuswantoro mengatakan, Bansos tahun 2021, yang dikelola oleh Dinsos Purworejo ini merupakan bantuan kepada keluarga miskin di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kuswantoro menjelaskan, bantuan tersebut hanya diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di kelurahan. Di mana, di Kabupaten Purworejo terdapat 25 kelurahan yang tersebar di 5 Kecamatan.

Baca juga:  Wisata Kuliner di Pantai Dewaruci Purworejo Diizinkan Berjualan Lagi

“Jadi Bansos ini hanya untuk warga yang tinggal di Kelurahan. Untuk desa mungkin sudah dikover oleh Dana Desa (DD),” jelas Kuswanroro.

Kuswantoro menyebutkan, Bansos tersebut, akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama 12 bulan dengan dua kali termin pengambilan. Jadi total Bansos yang diterima Rp3.6 juta, per KK.

Adapaun, kata Kuswantoro, rencana pencairan untuk termin pertama pada disalurkan pada Agustus, dan termin kedua pada November 2021, nanti.

“Jadi pengambilan dua kali. Setiap pengambilan Rp1.8 juta. Jadi total untuk tiap KK penerima Rp3.6 juta,” sebut Kuswantoro.

Kuswantoro menjelaskan, total anggaran dalam Bansos tahun 2021 bagi KK yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten ini sebesar Rp3.474 miliar,” jelas Kuswantoro.

Baca juga:  Angka Kelahiran Anak di Purworejo Naik Selama Pandemi

Kuswantoro mengatakan, data penerima bantuan sosial ini didapat dari pendataan yang dilakukan oleh tiap kelurahan. Kemudian, dari Dinas Sosial Purworejo melakukan verifikasi data ke lapangan.

“Kami menyurati kelurahan untuk mendata warga miskin yang belum mendapat bantuan. Lalu pihak kelurahan setor data ke kami. Setelah itu, kami melakukan verifikasi ke lapangan,” kata Kuswantoro.

Kuswantoro menambahkan, Bansos ini bersumber dari dana APBD Purworejo tahun 2021. Bantuan akan diberikan kepada 965 KK yang telah terverifikasi. Akan tetapi, bantuan ini masih menunggu turunnya Peraturan Bupati (Perbub).

“Saat ini Perbub masih dalam proses fasilitasi di provinsi. Nanti, kalau sudah disetujui provinsi, pencairan bantuan akan segera dilakukan,” kata Kuswantoro. (R030/Purworejo)