Dinsos Indramayu: Labelisasi KPM Bansos Sudah Sesuai Aturan

Labelisasi KPM Bansos di Indramayu Sesuai Aturan
Dinsos Indramayu memasang label stiker di rumah keluarga penerima Bansos. ist/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah melakukan labelisasi sebanyak 7.777 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos).

Total tersebut dari target sasaran sebanyak 250.825 KPM oleh Dinsos Kabupaten Indramayu.

Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).

Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyatakan, pelabelan stiker keluarga miskin penerima bansos ini telah sesuai dan berdasarkan Surat Bupati Indramayu Nomor: 460/3620/Dinsos. Tanggal 1 Desember 2022 Perihal Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial.

Pro-Kontra Labelisasi di Indramayu

Sri menjelaskan, tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat. Di mana, masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

Baca juga:  PTM di Karawang Ditunda, Ini Respons Warga

Meski demikian, dalam pelaksanaan labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos PKH, BPNT dan PBI di lapangan, mendapatkan respons positif dan negatif dari masyarakat selama prosesnya berlangsung.

Masukan yang pro menyatakan, dengan ditempel stiker di rumah penerima bansos akan diperoleh data kondisi riil kelayakan penerima bansos.

Sehingga, mendorong ketepatan sasaran penerima manfaat bansos.

“Sedangkan untuk masukan yang kontra, yaitu kritik terkait penggunaan istilah Keluarga Miskin. Karena dianggap mem-bully masyarakat,” katanya.

Selain transparansi, juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/2021.

Yaitu, aturan tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk melaksanakan verifikasi ketidaklaikan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150/2022. Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.

Baca juga:  Jabar Berhasil Himpun Tanah dan Air untuk Ibu Kota Baru

“Selanjutnya, dilaksanakan secara massal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM.”

“Tujuannya, agar dapat memetakan masyarakat sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013. Tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos,” katanya.

Mengingat, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklaikan atau graduasi masih belum seimbang. Yaitu, baru 9.094 KPM jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.

Di sisi lain, kuota bansos dari pemerintah terbatas. Sehingga, perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan.

Dengan harapan, dapat mendorong upaya pengentasan kemiskinan.

Sikapi Temuan BPK RI

Selain itu, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos dalam rangka menyikapi beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:  Remaja asal Brebes Tenggelam di Sungai Cisanggarung Cirebon

Di mana, temuan tersebut disampaikan Inspektorat Jenderal Kemensos. Bahwa, terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.

“Temuan itu, seperti penerima Bansos dari ASN/TNI/Polri, KPM yang terdaftar di AHU (memiliki perusahaan). KPM yang sudah meninggal dunia, KPM di bawah umur, KPM dengan data usia tidak valid. KPM dengan alamat tidak ditemukan, serta KPM yang sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan bansos,” jelasnya.

Harapannya, melalui pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT dan PBI. Dapat mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri, untuk mengundurkan diri dari kepesertaan Bansos atau graduasi.