Dibuka Kembali, Hotel dan Restoran di Pangandaran Terapkan Protokol New Normal

Img
KARYAWAN Hotel Horison Palma Pangandaran terapkan protokol new normal. ist/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bakal dibuka di era new normal.

Diketahui, Kabupaten Pangandaran tengah bersiap membuka kembali industri pariwisata secara bertahap dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, hampir 80% hotel dan restoran yang terdaftar siap buka pada Jumat (5/6/2020) besok.

Tentunya, siap dibuka dengan serangkaian protokol kesehatan dan strategi new normal yang telah disiapkan.

“Bagi yang belum siap menerima tamu/wisatawan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, jangan buka dulu,” katanya kepada ruber.id, Kamis (4/6/2020).

Agus menuturkan, pihaknya akan memberikan diskon kepada pengunjung yang menginap di hotel dan makan di restoran.

Baca juga:  Banyak yang Ditilang, Tingkat Kesadaran Pengendara di Pangandaran Dianggap Minim

“Diskon hotel sebesar 30%, restoran 5%. Itu sesuai arahan pak bupati, seluruh hotel dan restoran harus memberikan diskon ke tamu,” tuturnya.

Agus menyebutkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada anggota PHRI untuk menanyakan tiket masuk kawasan wisata saat tamu melakukan check-in.

“Jadi hotel ini menjadi check point terakhir bagi wisatawan (pengunjung). Tentu wajib dilakukan untuk kebaikan bersama di tengah pandemi Corona,” sebutnya.

Hal itu, kata Agus, membuktikan bahwa pengunjung tersebut telah menunjukkan surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test (negatif) di tollgate atau check point kedua.

“Check point pertama bagi yang masuk ke Kabupaten Pangandaran kan di tiap perbatasan wilayah,” terangnya.

Baca juga:  Ketua DPD Golkar Pangandaran Disomasi Fungsionaris Partai

Sementara, bagi pengunjung yang tidak berbekal surat keterangan sehat dan hasil rapid test (negatif) akan dilakukan pemeriksaan di pos check point pertama.

“Mereka nanti dirapid test dan harus bayar sebesar Rp300.000. Itu sudah menjadi keputusan Pemkab hasil rapat hari kemarin,” tambahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Ingin Berwisata ke Pangandaran? Tunjukkan Surat Keterangan Sehat dan Hasil Rapid Test Negatif