Kasus COVID-19 di Desa Lebih 10 Orang, Diberlakukan Breakdown

covid-19
RAPAT koordinasi evaluasi perkembangan COVID-19 di Pangandaran. doc humad/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan memberlakukan larangan pada semua kegiatan yang mengumpulkan massa di desa yang terdapat kasus COVID-19 di atas 10 orang.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pertemuan atau kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa akan dilarang di desa yang terdapat kasus COVID-19 lebih dari 10 orang.

“Hajatan atau resepsi tidak boleh. Kami akan melakukan breakdown di desa tersebut sampai jumlah warga yang positif Corona kurang dari 10 orang,” kata Jeje, Senin (4/1/2021).

Jeje menuturkan, mayoritas kasus COVID-19 yang terjadi di Pangandaran merupakan klaster keluarga. Seperti di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih mencapai 14 orang positif Corona.

Baca juga:  Penanam Modal Asing Buka Usaha di Pangandaran

Sementara, jumlah total positif Corona saat ini mencapai 80 orang. 27 orang di antaranya sedang menjalani perawatan di RSUD Pandega, 53 orang lainnya (OTG) menjalani isolasi mandiri.

“Berdasarkan prosedur dari WHO, OTG harus menjalani perawatan selama 10 hari. Sedangkan yang bergejala harus dirawat, kalau sudah sembuh dilanjut menjalani isolasi selama 3 hari,” tuturnya.

Jeje menyebutkan, selama libur natal dan tahun baru belum ditemukan kasus COVID-19 dari sektor pariwisata. Meski begitu, tempat-tempat fasilitas umum di kawasan wisata akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Di sisi lain, Jeje menyampaikan, Kabupaten Pangandaran akan mendapat bantuan vaksin. Diperkirakan tiba pada pertengahan bulan Januari.

“Mudah-mudahan saja lancar. Untuk jumlah yang akan diterima belum diketahui. Saya siap jadi orang pertama disuntik vaksin,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

Baca juga:  Segera Bangun Pusat Pemerintahan, Kantor Setda Pangandaran Jadi Gedung Negara

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Sumedang Tembus 1020 Orang