Banyak Hotel di Pangandaran Belum Urus Izin Andalalin, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Suasana kawasan hotel di objek wisata Pantai Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Sejumlah hotel di kawasan wisata Pangandaran, Jawa Barat, belum mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.

Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran Dina mengatakan, dari 350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas.

“Artinya baru sekitar 62 hotel yang telah mematuhi aturan ini, sisanya belum melaksanakan pengelolaan lalu lintas. Jumlahnya masih sedikit, padahal lalu lintas di sini sudah cukup padat,” kata Dina, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurutnya, izin lingkungan sebagai syarat operasional usaha harus disertai izin lalu lintas yang mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas.

Standar teknis itu, kata Dina, terbagi menjadi tiga kategori. Yakni rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, rekomendasi Andalalin bangkitan sedang dan rekomendasi Andalalin bangkitan tinggi.

Baca juga:  Anggaran Kebencanaan di Pangandaran Disebar, Dinas Siap Siaga

Dina menuturkan, jika dari hasil penilaian di lapangan dampak lalu lintasnya memengaruhi jalan umum terdekat, maka wajib disusun dokumen penanganan lalu lintas.

“Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin,” tuturnya.

Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.

Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.

“Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub,” terangnya.

Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.

Baca juga:  RSUD Pandega Jadi Wahana Program Internship Dokter Indonesia

“Jadi satu unit mobil itu setara dengan 13 meter persegi. Masih ada hotel yang memiliki banyak kamar tapi kapasitas lahan parkir tidak memadai. Kami sudah mengecek, banyak yang belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Kewajiban pengurusan Andalalin ini, kata Dina, berlaku tidak hanya untuk hotel saja. Tetapi juga untuk semua jenis usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lalu lintas.

Pembangunan di Kawasan Wisata Kurang Memperhatikan Dampak Lalu Lintas

Sementara itu, Sekretaris Dishub Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menyampaikan, setiap pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sekitarnya, termasuk terhadap lalu lintas jalan.

“Namun pembangunan di kawasan wisata selama ini masih kurang memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas jalan. Sehingga mengakibatkan penurunan tingkat pelayanan jalan yang cukup signifikan,” kata Ghaniyy.

Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas, maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintasnya.

Baca juga:  Heboh! Ibu Hamil di Pangandaran Ini Tempuh Jarak 4 KM ke Poskesdes Hingga Melahirkan di Perjalanan

Secara umum, kata Ghaniyy, telah diterima suatu konsep analisis ‘menginternalkan eksternalitas’ dengan konsekuensi ‘poluter pays’.

“Artinya pihak pengembang (hotel/penginapan) harus memberikan kontribusi yang nyata di dalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pembangunan di kawasan wisata,” tuturnya.

Ghaniyy menyebutkan, maksud dan tujuan izin Andalalin adalah Untuk mengetahui dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat kegiatan wisata dari potensi hotel yang ada terhadap jaringan jalan yang ada disekitarnya.

“Sehingga dampak itu akan dapat diantisipasi dengan melakukan rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan. Guna menjamin keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan wisata,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh hotel untuk segera mengurus izin Andalalin.

“Kami sudah menyampaikan informasi terkait hal ini kepada pihak pengelola hotel di Kabupaten Pangandaran,” kata Agus.