Delapan Pasangan Mesum Diamankan saat Asyik Ngamar di Tomo Sumedang

Pasangan Mesum Di Tomo Sumedang
Satpol PP Sumedang saat mendapati pasangan mesum di penginapan di Tomo, Sumedang, Sabtu (11/9/2021) malam. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sedikitnya 8 pasangan mesum yang tengah asyik ngamar di penginapan Roma 88 digerebek Satpol PP Sumedang.

Satpol PP Kabupaten Sumedang mengamankan 8 pasangan bukan suami istri ini saat operasi yustisi pada Sabtu (11/9/2021) malam.

“Delapan pasangan bukan suami istri ini kami amankan di penginapan yang berlokasi di Dusun Cikalong, Desa Tomo, Kecamatan Tomo,” ungkap Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah.

Deni menjelaskan, delapan pasangan mesum ini kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Tomo.

Satpol PP Sumedang kemudian mendata delapan pasangan mesum ini.

“Kami beri pembinaan kepada mereka agar tidak lagi melakukan hal serupa.”

“Kedelapan pasangan bukan muhrim ini juga kami minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.

Baca juga:  Kebakaran Rumah di Darmaraja, Damkar Sumedang Selamatkan Rp350 Juta

Amankan Puluhan Botol Miras

Deni menambahkan, selain mengamankan delapan pasangan bukan muhrim. Ia juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Miras tersebut terdiri dari Bir Anker sebanyak 12 botol, Anggur Merah ukuran kecil sebanyak 10 botol.

Newpoot Pasion Blue sebanyak 4 botol, Newpoot Revolusion sebanyak 2 botol.

Lalu, Kilin sebanyak 6 botol, Arak ukuran besar sebanyak 10 botol.

Bir Guinnes besar sebanyak 10 botol, Anggur Merah besar sebanyak 9 botol, dan Intisari sebanyak 1 botol.

Operasi Mengacu pada 3 Peraturan Daerah Sumedang

Deni menjelaskan operasi yang dilaksanakan ini mengacu pada tiga Peraturan Daerah (Perda) Sumedang

Yakni Perda Nomor 17/2003, Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga:  Penyebab dan Kronologi Pasti Laka Maut di Tanjungsari Sumedang

Perda Sumedanf Nomor 7/2014, Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian juga, Perbup Sumedang Nomor 5/2021, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan. Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Penanganan Covid-19.

Deni mengimbau, warga Sumedang tetap paruh pada protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas di masa Pandemi Covid-19, saat ini.

Penulis/Editor: R003