Cerita Taubat Keluarga Eks Ahmadiyah di Pangandaran, Ucap Syahadat hingga Ulangi Akad Nikah

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Enam orang yang merupakan satu keluarga eks Ahmadiyah asal Dusun Karangjaya RT 2/14, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran bertaubat dan kembali berikrar untuk memeluk Islam.

Seperti apa ceritanya? Berikut wawancara ekslusifnya bersama ruber.id

Ikrar tersebut dimulai dengan pembacaan dua kalimah syahadat. Oleh tiap anggota keluarga eks Ahmadiyah ini.

Lalu, pasangan suami istri kembali mengucap akad nikah di hadapan penghulu.

Prosesi ini dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Ikrar dan akad nikah disaksikan langsung oleh Ketua MUI, Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA setempat, Senin (7/1/2019).

Kembali ke Islam Tanpa Paksaan

Kepada ruber.id, bapak dari keempat anak mantan Ahmadiyah Asep Setiawan, 48, ini mengaku, sekeluarga kembali memeluk Islam.

Baca juga:  Janda 2 Anak Diduga Tewas Dibunuh, Warga Pangandaran Resah Pelaku Belum Tertangkap

Hal ini, atas dasar keinginan sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Tekad kami sudah bulat untuk keluar dari Ahmadiyah. Alhamdulillah, saya mendapat hidayah dari Allah SWT dan hari ini kami sudah kembali kepada Islam yang benar. Rasanya lega,” ujar Asep.

Asep menuturkan, perjalanannya kembali memeluk Islam berawal pada bulan Ramadan, tahun lalu.

“Saya menangis setelah ada yang membisiki di malam hari waktu tidur. Apakah kamu akan terus seperti ini, kembalilah kepada ajaran Islam yang benar, kembali,” ucap Asep menirukan bisikan gaib, dengan mata berkaca-kaca. 

Asep menuturkan, dirinya memahami ajaran Ahmadiyah sejak tahun 1987 dan menjadi jemaah Ahmadiyah dari tahun 1992.

Baca juga:  BPIP Sebut Pondok Pesantren Benteng Terkuat Pancasila

“Ceritanya, di tahun 1993 saya mau nikah sama istri (Sunarti, 42,). Tapi mendapat penolakan dari KUA Pangandaran, sebelumnya juga di KUA Parigi ditolak,” tutur Asep.

Kemudian, kata Asep, pihaknya ada yang mengajak untuk melakukan berlangsungnya pernikahan di salah satu kecamatan, di Kabupaten Bandung.

“Saya di sana dibawa ke rumah penghulu dan berlangsunglah akad pernikahan sampai keluar juga surat nikahnya,” sebutnya. 

Setelah dirinya kembali ke Pangandaran, lanjut Asep, banyak yang mempertanyakan status perkawinannya. Dari mulai oraganisasi pemuda, linmas, dan kepala dusun setempat. 

“Mereka ingin mengetahui status perkawinan kami resmi atau tidak. Warga setempat mengira kami kumpul kebo,” ucapnya.

Ajaran Ahmadiyah Janggal

Asep menyebutkan, alasan dirinya memilih keluar dari Ahmadiyah merasa ada kejanggalan dalam ajaran yang sempat dianutnya ini. Yaitu, tidak bisa melaksanakan pernikahan.

Baca juga:  Soal Bantuan dari KKP, Nelayan di Pangandaran Mengadu ke DPRD

“Saya berpikir, anak-anak kami sudah mulai dewasa, kan mereka harus nikah. Seolah-olah mengikuti ajaran Ahmadiyah itu agak bingung. Karena, mau nikah juga KUA tidak ada yang menerima,” keluhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi Wawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dan bergembira atas kembalinya keluarga tersebut masuk ajaran Islam. 

“Kebulatan tekadnya patut dihargai. Berkat kerja keras MUI dan penyuluh agama serta berbagai pihak yang selalu memberikan pengertian dan pandangan kepada aliran kepercayaan yang ada di Pangandaran, khususnya pada ajaran Ahmadiyah,” katanya.***