Cara Ampuh Pemkot Depok Tingkatkan PAD, Mudahkan Wajib Pajak Pula

Cara Ampuh Pemkot Depok Tingkatkan PAD, Mudahkan Wajib Pajak Pula

KOTA DEPOK, ruber.id — Pemkot Depok, Jawa Barat memasang alat perekam data transaksi online di sejumlah restauran, hotel, tempat hiburan hingga area parkir.

Cara ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan alat berbasis digital itu digunakan untuk menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak dengan wajib pajak.

Dengan adanya alat seperti ini, kata Idris, diharapkan akan berdampak pada kenaikkan target pajak dan dampak krusialnya PAD Kota Depok juga akan meningkat.

“Saat ini, alat sudah terpasang di 50 titik,” kata Idris, di Kota Depok, Jumat (17/1/2020).

Alat ini, kata Idris, merupakan pengadaan dari CSR dan sifatnya sewa pakai selama 3 tahun.

“Semoga nanti (PAD) meningkat,” ucapnya.

Baca juga:  Wakil Walikota Setuju Pilkada Depok 2020 Diawasi KPK

Disinggung terkait pelaku usaha diwajibkan memiliki alat ini, Idris mengaku hal ini tergantung dari kesadaran masing-masing wajib pajak.

“Secara aturan perundang-undangan ini sudah dibuat, ada aturannya. Kalau dikatakan harus, ya harus,” jelasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana menambahkan salah satu alasan program tersebut adalah untuk menghilangkan kecurigaan antara wajib pajak dan petugas pajak.

“Kami tidak ingin terjadi fitnah. Bahwa mereka (Wajib Pajak) misalnya, ada isu bayar Rp1 juta setor Rp800.000, nah kami mau hilangkan kesan itu.”

Maka dari itu, dengan sistem ini kami bisa memonitor. Jadi tidak ada fitnah dengan petugas, sehingga petugas-petugas kami juga aman,” sebutnya.

Selain itu, kata Nina, alat perekam data transaksi online ini dinilai sebagai solusi dari keterbatasan jumlah pegawai pajak.

Baca juga:  Kerjasama dengan Denmark, Jabar Matangkan Listrik Tenaga Bayu di Garut Selatan

Petugas pajak yang ada saat ini hanya ada 13 orang dan harus mengawasi 11 kecamatan. Dan tak hanya mengawasi satu jenis pajak, tapi juga 9 jenis pajak.

Nina juga menilai, alat ini jadi solusi untuk memudahkan para wajib pajak. Mereka tidak perlu lagi menghitung berapa bulan omsetnya, ini sudah terekam langsung.

Jadi pelaku usaha tinggal melapor tiap bulan dan laporan pun secara online. Bayar pajaknya langsung ke kas daerah enggak ke petugas,” jelasnya.

Alat berbasis digital ini, kata Nina, bisa didapatkan dengan cara berkoordinasi ke bagian pajak Pemkot Depok.

Ke depan, lanjut Nina, coba cari CSR dari perusahaan-perusahaan lain atau perbankan lain yang bekerjsama dengan Pemkot Depok.

Nina menegaskan, tidak ada sanksi bagi para pelaku usaha yang belum memiliki alat tersebut. Saat ini, persuasif dulu, dan ini program awal.

Baca juga:  Warga Sumedang Diminta Hemat Air Memasuki Musim Kemarau

Program ini bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah, menargetkan Pemkot Depok minimal 50% dari jumlah wajib pajak (restauran, hiburan, air tanah, hotel).

Nina menambahkan, PAD untuk pajak pada 2020 ditargetkan lebih dari Rp1.2 triliun. Naik dari tahun 2019 yang hanya Rp1.03 triliun.

Ini artinya pendapatan pajak kami sudah di atas Rp1 triliun. Peningkatan ini juga satu hal yang tidak mudah. Makanya, kami harus inovasi. Kalau diam itu tidak akan tercapai,” ujarnya. (R007/Moris)

Baca berita lainnya: Wanita Muda Misterius Duduk Manis di Tengah Jalan Margonda, Bikin Macet hingga Heboh se Depok