Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dari Kementerian Agama Saat Pandemi COVID-19

Salat id di Pangandaran
ILUSTRASI pelaksanaan salat id. net/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran menyatakan, pelaksanaan salat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, salat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan atau masjid. Namun, dengan mengatur jarak antara satu sama lain.

Seluruh wilayah Pangandaran, kata Cece, dianggap masih bisa melaksanakan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban, karena zero kasus COVID-19.

BACA JUGA: Lima Kecamatan Zona Merah COVID-19 di Sumedang Dilarang Salat Idul Adha Berjemaah

Mengutip Surat Edaran Nomor 18/2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha.

Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus Corona.

Baca juga:  Pasien Positif Corona di Sumedang Tambah 5 Orang, dari Jatigede, Ganeas dan Cimanggung

Pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Berikut panduan dalam salat Idul Adha 1441 Hijriah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar masuk yang ada;
  5. Menyediakan alat pengecekkan suhu di setiap pintu keluar masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37.5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus;
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
  9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan salat Idul Adha, meliputi:
Baca juga:  Pengawasan di Bandara Nusawiru Pangandaran Diperketat, Kenapa?

•Jemaah harus dalam sehat

•Membawa sajadah atau alas salat masing-masing

•Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi salat

•Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

•Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

•Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 meter

•Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha di tempat umum.

Sementara itu, seperti diberitakan ruber.id pada Kamis (30/7/2020), dalam Surat Edaran Menteri Agama itu dianjurkan memperpendek pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun salat Id.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat salat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekkan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan salat.

Baca juga:  Periksa Warga, Tenaga Medis Gunakan Jas Hujan dan Helm

Para jemaah juga wajib membawa peralatan salat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersalaman atau berpelukan. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Hasil Swab 25 Pelaku Usaha Pariwisata Negatif, Pangandaran Zero Kasus COVID-19