Dinilai Berhasil Tangani COVID-19, Pemkab Pangandaran Dapat Dana Insentif Daerah Tambahan Rp14.9 Miliar

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan sebesar Rp14.9 miliar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, DID tambahan diberikan lantaran Pemkab telah memenuhi persyaratan dan kategori kinerja dalam pencegahan penanganan COVID-19.

“Anggaran dari pemerintah pusat ini bakal digunakan untuk penanganan COVID-19 termasuk dampaknya, seperti pemulihan kinerja perekonomian di daerah,” kata Jeje, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk persiapan pembukaan kegiatan belajar mengajar tatap muka (di sekolah) dan hal lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

“Adanya DID tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi Pemkab. Kondisi keuangan daerah di kita sekarang kan terganggu akibat wabah virus Corona,” tuturnya.

Baca juga:  Presiden Pemuda OKI Minta Pemkab Pangandaran untuk Recovery Pasca Pandemi

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran Hendar Suhendar membenarkan, bahwa Pemkab mendapatkan DID tambahan sebesar Rp14.9 miliar.

“DID tambahan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat, karena Pemkab Pangandaran dinilai berhasil dalam penanganan COVID-19,” sebutnya.

Untuk diketahui, DID tambahan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Indeks Pembangunan Manusia di Pangandaran Meningkat Selama Kepemimpinan Jeje Wiradinata