Bawa Paket Sabu, Mahasiswa Ditangkap Polisi di Jatinangor

Bawa Paket Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi di Jatinangor Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap seorang mahasiswa penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kali ini, Polres Sumedang menangkap seorang mahasiswa inisial SNA, 20, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Polres Sumedang Tangkap Dua Pemakai Sabu di 2 Tempat Berbeda

SNA, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap karena kedapatan memiliki paket sabu seberat 0.63 gram.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, SNA ditangkap di area SPBU Al Masoem di Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (23/11/2019) dini hari sekitar jam 00.20 WIB.

“Pelaku ditangkap saat Ops Antik Lodaya 2019 di wilayah Cipacing,” kata kapolres melalui pesan rilis yang diterima ruber.id, Sabtu sore.

Baca juga:  Pemeran Adegan Gituan di Sumedang, Ternyata Pasangan Selingkuh

Selain mengamankan tersangka, kata kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu buah handphone merek Oppo.

Paket narkotika tersebut, lanjut kapolres, disimpan pelaku di dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan dililit lakban warna coklat. Kemudian, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok magnum filter.

“Saat digeledah, didapati paket sabu itu pada tersangka,” ucap kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. luvi

Baca berita lainnya: Konsumsi Sabu, Tukang Cuci Mobil di Sumedang Ditangkap Polisi, 1 DPO