Baru Dua Hari Keluar Penjara, Napi di Depok Berulah, Rumah Makan Diobrak-Abrik

DEPOK, ruber.id – RM Prasmanan di Jalan H Tamad Firdaus, Nomor 62A, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok diobrak-abrik seorang pemuda.

Pemuda ini diketahui baru dua hari keluar dari penjara berkat kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi seluruh narapidana di Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pemuda ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Namun, bukannya bertobat dan memperbaiki dirinya, baru dua hari pemuda ini sudah berulah dengan mengobrak-abrik rumah makan tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan dari laporan pemilik rumah makan, pelaku pengrusakan diketahui beinisial J.

Dia awalnya meminta mie di rumah makan tersebut dalam kondisi mabuk.

Baca juga:  Abaikan Larangan BMKG, 2 Nelayan Cianjur Dilaporkan Hilang di Pantai Apra

“Karena tidak ada mie yang diminta, pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras berteriak.”

“Dia memaki-maki hingga mengundang perhatian warga sekitar,” katanya, Kamis (9/4/2020).

Korban yang mendengar kegaduhan, kata Firdaus, keluar dari tempat usahanya untuk memastikan kejadian.

Akan tetapi, kata Firdaus, ketika saling berpapasan pelaku merasa tidak terima.

“Pelaku mendatangi rumah makan prasmanan korban, dan merusak properti yang ada di dalamnya,” ucapnya.

Firdaus menjelaskan, saat kejadian pelaku mengenakan baju ormas dan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua hari lalu.

“Menurut informasi yang kami terima, pelaku baru keluar Lapas atas kasus penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih menelusuri dan mengumpulkan keterangan dari saksi lainnya.

Baca juga:  Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Sumedang

“Tentu ini menjadi atensi, kami akan segera menangani kasus ini,” sebutnya. (R007/Moris)

BACA JUGA: Adhyaksa di Depok Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Wakil Jaksa Agung Arminsyah