Ayah di Ujungjaya Sumedang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SMP

Ayah di Ujungjaya Sumedang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SMP

SUMEDANG, ruber.id — Entah apa yang merasuki A (44) warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

A, yang seharusnya menjadi ayah yang baik bagi anak gadisnya yang masih berstatus sebagai pelajar setingkat SMP, malah tega mencabuli anak kandungnya.

BACA JUGA: Jahanam, Ayah Tiri di Sumedang Ini Cabuli Siswi Kelas 6 Sekolah Dasar Selama 2 Tahun

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, kejahatan A diketahui setelah korban yang masih berusia 16 tahun mengadu kepada salah seorang kakaknya.

Kepada kakaknya, A mengaku sudah dicabuli sang ayah selama 2 tahun atau sejak 2017.

Baca juga:  Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pembunuh Janda di Barak Sumedang Akhirnya Tertangkap

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany menjelaskan, kakak kandung korban kemudian melaporkan hal ini kepada unit PPA Polres Sumedang.

“Laporannya kami terima pada 2 November,” kata Niki kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2019).

Setelah menerima laporan dari sang kakak, kata Niki, pihaknya langsung menangkap A di kediamannya di Ujungjaya.

“A kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka A sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niki.

A, lanjut Niki, menyetubuhi anak kandungnya dengan cara mengancam.

Ancaman yang dilontarkan, A tidak akan memberi makan jika korban tidak menuruti hawa napsu bejatnya.

“Korban diancam A tidak akan diberi makan bila korban tidak menuruti hawa nafsu pelaku” ucap Niki.

Baca juga:  Sumedang Raih Opini WTP 7 Kali, Bupati: Masih Ada Temuan yang Harus Ditindaklanjuti

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016, tentang penetapan PP RI Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak. luvi

Baca berita lainnya: Astagfirullah, Sejumlah Bocah SD di Sumedang Jadi Korban Sodomi