NEWS, ruber.id – Entah apa yang merasuki A (44) warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
A, yang seharusnya menjadi ayah yang baik bagi anak gadisnya yang masih berstatus sebagai pelajar setingkat SMP, malah tega mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, kejahatan A diketahui setelah korban yang masih berusia 16 tahun mengadu kepada salah seorang kakaknya.
Kepada kakaknya, A mengaku sudah dicabuli sang ayah selama 2 tahun atau sejak 2017.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany menjelaskan, kakak kandung korban kemudian melaporkan hal ini kepada unit PPA Polres Sumedang.
“Laporannya kami terima pada 2 November,” kata Niki kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2019).
Setelah menerima laporan dari sang kakak, kata Niki, pihaknya langsung menangkap A di kediamannya di Ujungjaya.
“A kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka A sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niki.
A, kata Niki, menyetubuhi anak kandungnya dengan cara mengancam.
Ancaman yang dilontarkan, A tidak akan memberi makan jika korban tidak menuruti hawa napsu bejatnya.
“Korban diancam A tidak akan diberi makan bila korban tidak menuruti hawa nafsu pelaku” ucap Niki.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016, tentang penetapan PP RI Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak. ***






