Akibat Nafsu Bejatnya, Kini Uze Harus Merasakan Dinginnya Jeruji Penjara

Img
Img

SUMEDANG, ruber — Akibat nafsu bejatnya, Uze, 27, seorang pemuda asal Dusun Pamarisen RT 01/04 Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungsari Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sumedang

Ia dibekuk Sat Reskrim Polres Sumedang karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial EAY, warga Dusun Kadupugur RT 03/06 Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara.

Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim AKP Dede Iskandar membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

“Benar, saat ini pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur ini sudah kami amankan di Mapolres dan sedang ditindaklanjuti,” ujarnya kepada ruber, Jumat (25/1/2019).

Baca juga:  Warung Kopi di Darmaraja Sumedang Terbakar

Dede menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang mengajak korban mengobrol di ruang tamu. 

“Tiba-tiba akibat nafsu pelaku ini menarik kedua tangan korban dan membawanya ke kamar. Setelah itu baru pelaku menyetubuhi korban sambil mencium dan meremas kedua payudaranya,” terangnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku polisi juga turut menyita beberapa barang yang akan dijadikan bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna belang hijau strip abu, satu potong celana jens warna hitam merk lexi, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong bra warna putih motif bunga.

“Pelaku akan diancam Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya. bay

loading…