NEWS, ruber.id – Sengketa dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu memasuki babak baru. Ahli waris Baron Baud yang diwakili Rony Riswara bersama timnya, melaporkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang beserta sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan ahli waris melaporkan aduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana tersebut kepada KPK.
Berkas Aduan Sudah Diterima KPK
Kuasa hukum Rony, Jandri Ginting, menyampaikan, laporan resmi telah diajukan pada Rabu, 8 April 2026.
Jandri memastikan, berkas pengaduan sudah diterima dan kini menunggu proses tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
“Laporan sudah diterima dan kami telah mengantongi tanda terima. Informasinya akan segera diproses lebih lanjut,” ujar Jandri, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut mencantumkan Kepala PN Sumedang, panitera, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
Kasus ini, berkaitan dengan sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp190 miliar.
Dana tersebut, sebelumnya dititipkan di PN Sumedang karena masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari total dana konsinyasi awal sekitar Rp329 miliar, sebesar Rp130 miliar di antaranya telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dana ganti rugi tersebut, merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung yang masuk dalam proyek pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.
Jandri menjelaskan, sengketa lahan ini telah melalui berbagai tahapan peradilan.
Pihaknya, sempat menang di tingkat pertama, kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dana.
Namun, proses itu tertunda setelah adanya intervensi dari Kejaksaan Negeri Sumedang seiring munculnya perkara korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara, yang kemudian divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
Selain penundaan, sebagian dana juga disita oleh negara. Meski proses hukum lanjutan masih berjalan, termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belum berkekuatan hukum tetap, pihak pelapor menilai PN Sumedang telah mencairkan sisa dana kepada pihak Dadan. Hal inilah yang menjadi dasar laporan ke KPK.
“Ada sisa sekitar Rp190 miliar yang masih disengketakan. Kami menilai pencairan dilakukan saat proses hukum belum selesai,” kata Jandri.
Pelapor berharap KPK dapat segera memeriksa seluruh pihak terkait. Mulai dari unsur pimpinan PN Sumedang, jajaran kepaniteraan, hingga pihak lain di lingkungan peradilan, termasuk di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung.
Selain itu, pihak penerima dana juga diminta untuk turut diperiksa guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut. ***







