NEWS, ruber.id – Polemik pencairan dana ganti rugi proyek Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kembali memanas.
Perwakilan ahli waris, bersama praktisi pertanahan melayangkan mosi tidak percaya dan surat terbuka kepada Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial.
Mereka menyoroti pencairan dana konsinyasi senilai Rp193,6 miliar yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut diinisiasi M. Rizky Firmansyah, Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rizky menyatakan, ia mewakili kepentingan ahli waris, termasuk kelompok Udju dan Roni Riswara.
Ia menilai, pencairan dana oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang sebagai tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.
Menurut Rizky, dana tersebut dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, yang disebut pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat temuan pemalsuan dokumen pertanahan. Mulai dari letter C, riwayat tanah, hingga surat keterangan desa, yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan.
“Ini berpotensi menjadi bentuk perampasan hak keperdataan masyarakat oleh lembaga peradilan,” ujar Rizky di Jatinangor, Rabu (22/4/2026).
Rizky juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana, mengingat masih terdapat sembilan penetapan konsinyasi dan sembilan cek tunai milik ahli waris yang diklaim belum pernah dibatalkan.
Selain itu, proses pencairan dinilai janggal karena dilakukan saat proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Dalam pernyataannya, ia mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mendorong, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kemungkinan adanya praktik melawan hukum. Termasuk, keterlibatan pihak perbankan dan oknum pengadilan.
“Kami akan terus menuntut keadilan sampai hak-hak ahli waris dikembalikan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini, mencuat setelah aksi unjuk rasa yang digelar kelompok ahli waris di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang pada 15 April 2026.
Dana dicairkan di tengah sengketa lahan yang masih berproses hukum
Mereka, memprotes pencairan dana konsinyasi yang dianggap dilakukan sepihak, di tengah sengketa lahan yang masih berproses hukum.
Diketahui, dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor. Tepatnya di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari total sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara korupsi.
Sementara sisanya, sekitar Rp190 miliar, masih menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim kepemilikan.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Sumedang belum memberikan kepastian terkait tudingan tersebut.
Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, menyatakan pihaknya masih membutuhkan bukti untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Untuk memastikan kebenarannya, tentu kami perlu didukung bukti yang jelas,” ujarnya.
Hingga kini, polemik pencairan dana tersebut masih bergulir dan berpotensi memasuki babak baru seiring desakan berbagai pihak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. ***






