GARUT  

Agen BNI 46 dan CV Jembar Distribusikan BPNT, Seperti Ini Mekanisme Penyaluran yang Benar

PEMILIK agen BNI 46 Dani Ramdani (Dua dari kiri) tengah melakukan pendataan terhadap KPM penerima BPNT didampingi petugas Polsek Cikajang, Senin (18/11/2019). fey/ ruber.id

Agen BNI 46 dan CV Jembar Distribusikan BPNT, Seperti Ini Mekanisme Penyaluran yang Benar

GARUT, ruber.id — Agen BNI 46 dengan distributor CV Jembar bersama BUMDes Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat menistribusikan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM), Senin (18/11/2019).

Pendistribusian BPNT (Beras dan telur) ini juga diawasi langsung oleh Ketua Forum Koordinasi TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kabupaten Garut H Dedeng Hamam. Selain itu, disaksikan juga oleh pihak dari Polsek Cikajang.

Ketua Forum Koordinasi TKSK Kabupaten Garut H Dedeng Hamam, mengapresiasi mekanisme pendistribusian yang dilakukan tersebut.

Dedeng menilai, mekanisme yang dilakukan oleh Agen BNI 46 dan CV Jembar bersama BUMDes ini sudah sesuai pedoman umum (pedum) pendistribusian BPNT.

Dalam pendistribusiannya, kata Dedeng, KPM langsung yang menerima dan menggesek kartu tidak dengan kolektif.

Administrasi yang dilakukan pun dinilai tertib. KPM yang langsung menggesek kartu di mesin EDC dibantu petugas.

Kemudian, membubuhi tanda tangan sebagai bukti penerimaan. Setelah itu barulah KPM diberikan beras dan telur.

Kualitas dan kuantitas beras dan telur yang diberikan juga sudah sesuai pedum.

Yaitu beras premium sebanyak 8 Kg kemudian telur 8 butir. Jika dikalkulasikan, nominalnya sesuai besaran bantuan dari pemerintah yaitu Rp110.000.

“Penyaluran bantuan di sini tertib dari sisi administrasi. Setiap penerima manfaat, setelah digesek kartunya kemudian membubuhkan tanda tangan di lembar penyaluran penerimaan atau transaksi, kemudian mereka terima bahan pangannya,” kata Dedeng, di lokasi, Senin.

Baca juga:  Anggota DPR RI Ini Bakal Giring CSR BUMN ke Garut dan Tasik

Ini, kata Dedeng, sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan pada program BPNT.

“Jadi saya berterima kasih dengan pemerintah desa yang memfasilitasi, kepada agen juga, kepada BUMDes yang sudah memfasilitasi sesuai dengan mekanisme.”

“Mudah-mudahan ke depan, mekanismenya lebih sesuai dengan pedoman umum yaitu penyaluran harus berada di warung yang ditentukan pihak Himbara (Himpunan Bank Negara),” ucap Dedeng.

Dedeng mengatakan, sehubungan di Desa Cibodas ini fasilitas agen dengan mesin EDC belum tersedia, maka diperkenankan meminjam EDC dari agen wilayah desa lain.

“Itu diperbolehkan selama di wilayah Desa Cibodas belum ada agen resmi yang ditunjuk oleh pihak bank Himbara (BNI). Ini dalam rangka kelancaran penyaluran kepada penerima manfaat,” ujar Dedeng.

Dedeng menjelaskan, Kemensos RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait peran Perum Bulog sebagai salah satu distributor (penyedia) beras dalam BPNT.

Namun demikian, kata Dedeng, Perum Bulog bukan satu-satunya distributor, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya potensi lokal lain.

Karena, kata Dedeng, berdasarkan pedoman umum, yang diperbolehkan menjadi distributor (penyedia) bahan pangan BPNT di antaranya adalah BUMN, BUMD, TTI, BUMDes, dan potensi lokal lainnya, yang usahanya di bidang sandang pangan.

“Namun demikian, dari regulasi tersebut melalui surat edaran Kemensos bahwa BUMN, dalam hal ini, Perum Bulog ditunjuk sebagai penyedia bahan pangan. Tetapi bukan satu-satunya sebagai penyedia bahan pangan,” kata Dedeng.

Baca juga:  Lima Warga Negara Asing di Garut Dites Rapid Corona, Berikut Hasilnya

Itu artinya, kata Dedeng, pengusaha lokal atau potensi lokal yang ada tetap diperbolehkan menyalurkan BPNT.

Dengan syarat, lanjut Dedeng, di sana terpenuhi prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.

“Tetapi, apabila 6T tidak dilaksanakan, maka kami pun berhak menegur dan memberikan arahan kepada agen untuk memilih bahan pangan yang lebih bagus dalam rangka mengutamakan kepentingan masyarakat,” sebut Dedeng.

Sementara itu, Pemilik Agen BNI 46 Dani Ramdani menganggap bahwa dalam hal ini KPM adalah raja.

KPM, kata pengusaha asal Kampung/Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut ini, adalah yang berhak menentukan kualitas beras dan telur.

Maka dari itu, kata Dani, agen atau distributor, harus komitmen memberikan kualitas dan kuantitas beras telur yang terbaik sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Berhubung saya juga salah satu rekan pengusaha, saya memasok juga sembako ke Desa Cibodas. Saya juga memperhatikan kualitas karena prinsip saya KPM sangat penting, harus diprioritaskan.”

“Dikarenakan KPM yang pegang uang jadi bagi seorang pengusaha itu pembeli adalah raja,” kata Dani.

Dani menambahkan, tak hanya kualitas dan kuantitas, namun administrasi juga harus diperhatikan.

Hal ini, lanjut Dani, sesuai dengan aturan pemerintah bahwa BPNT ini harus memenuhi prinsip 6T yang salah satunya adalah tertib administrasi.

“Diwajibkan KPM yang langsung menggesek, karena tidak ada pengolektifan. KPM sendiri langsung gesek langsung terima. Di sini kami harus ada data dulu terus tanda tangan, tertib administrasi intinya,” ujar Dani.

Baca juga:  Wabup Garut Hadiri Pengukuhan PPLB Cibatu

Di tempat yang sama, Ketua BUMDes Desa Cibodas Pepen Sopandi menyebutkan, sejauh ini, sudah dua kali proses distribusi BPNT telah
berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, kata Pepen, penyalurannya juga proporsional, dan tak luput dari pengawasan dari pihak terkait.

“Alhamdulillah ya, kalau dilihat dari segi manfaat ini sangat membantu masyarakat kecil,” ujar Pepen.

Senada, anggota Polsek Cikajang Brigadir Muhammad Ihsan, yang mengawasi jalannya pendistribusiban juga memastikan bahwa mekanisme sudah dilaksanakan secara baik.

“Ya Alhamdulillah, program ini berjalan dengan lancar. Adapun sekarang kan beras sudah jelas 8 Kg dan telur 8 butir, sudah sampai langsung kepada masyarakat yang berhak menerima dan langsung mengambil perorangan serta tidak mengambil secara kolektif.”

“Untuk kualitas beras premium, telur ya kisaran 8 butir lebih dari setengah kilogram, artinya pas dengan nilai Rp110.000,” ujar Ihsan.

Sementara itu, para KPM juga merasa puas atas pendistribusian yang dilakukan agen BNI 46 ini.

“Seperti biasa, berasnya bagus, tidak ada keluhan selama saya selaku menerima bantuan. Dan saya yang menerima langsung,” ujar Iip Saripudin, 50, warga RW 03 Desa Cibodas.

Selain itu, dari beberapa kali pendistribusian, kualitas beras telur tidak ada yang mengecewakan.

“Kualitas berasnya bagus. Saya menerima beras 8 Kg, telur 8 butir. Saya yang menerima langsung,” ujar Nunah, 60, warga RW 08 Desa Cibodas. fey

Baca berita lainnya: Desa Ciliang Jadi Penerima Perdana Distribusi BPNT di Pangandaran