Denda Masker Rp50.000, Bupati Purworejo: Tak Ada Toleransi!

PURWOREJO, ruber.id – Masker mutlak dikenakan ketika warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah beraktivitas di luar rumah pada masa pandemi COVID-19 ini.

Terlebih, WHO telah mengumumkan bahwa penularan virus corona juga bisa terjadi melalui udara atau airborne transmission.

Bupati Purworejo Agus Bastian menyebutkan, Pemkab Purworejo akan tegas dalam menegakkan Perbup terkait penggunaan masker dengan denda.

Pemkab Purworejo akan segera memberlakukan sanksi denda Rp50.000 bagi para pelanggar yang nekat tidak memakai masker di tempat umum.

“Mulai sekarang, peringatan denda tidak ada toleransi lagi, langsung denda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya di Kecamatan Grabag, belum lama ini.

Baca juga:  Pemuda asal Tegal Tewas Tersambar Kereta Api di Klaten, Polisi Dalami Dugaan Korban Bunuh Diri

Agus menjelaskan, selain denda, dengan menggunakan masker, tidak hanya melindungi diri sendiri dari paparan virus corona, tapi juga melindungi orang terdekat yang ada di sekitarnya.

“Sayangi diri kita dan orang di sekitar kita, dengan masker dapat terhindar dari COVID-19,” jelasnya.

Agus menuturkan, memang tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat.

Diperlukan kesamaan visi dan kesadaran yang sama di tengah masyarakat untuk saling manjaga, agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (R023/Purworejo)

Baca berita lainnya: Masih Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Purworejo Pasang Papan Larangan di Gunung Tugel