PMII Kebumen Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pamekasan

Img wa
KETUA PC PMII Kebumen Imam Nur Hidayat. r022/ruber.id

KEBUMEN, ruber.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kebumen, Jawa Tengah mengecam tindakan represif personel Polres Pamekasan.

Diketahui, tindakan represif oknum anggota Polri ini terjadi saat aksi penolakan tambang yang dilakukan para Kader PMII di Pamekasan, Madura.

Tindakan represif ini tentunya membuat seluruh Kader PMII terusik, termasuk PMII Kebumen.

Ketua PC PMII Kebumen Imam Nur Hidayat menjelaskan, sebagai sesama kader pergerakan, rasa sakit yang dialami para kader PMII di Pamekasan Madura tentunya juga dirasakan oleh semua Keluarga Besar PMII Kebumen.

“Tindakan represif yang dilakukan personel Polres Pamekasan tersebut tidak dibenarkan,” jelas Imam, di Sekretariat PC PMII Kebumen.

Baca juga:  Kerawanan Pilkada Meningkat, Ini Rekomendasi Bawaslu Kebumen

Imam menegaskan, menyampaikan pendapat tentunya merupakan hak fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Termasuk, aksi yang dilakukan para Aktivis PMII di Pamekasan, merupakan bentuk menyampaikan pendapat terkait penolakan tambang.

“Kami (PMII Kebumen) tentunya sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” jelas akademisi IAINU Kebumen ini.

Imam menyatakan, seharusnya, aparat kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Ini meliputi mengayomi dan memberikan rasa aman serta nyaman ketika warga menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Akan tetapi, lanjut Imam, oknum polisi ini justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan.

“Seharusnya aparat kepolisian dapat melakukan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, bukan melakukan tindakan represif.”

Baca juga:  Kena PHK karena Corona, Warga Klaten Nekat Mau Jual Ginjal

“Dalam penanganan aksi massa, setidaknya ada 4 peraturan yang wajib dijadikan panduan polisi.”

“Antara lain Perkap Kepolisian Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.”

“Perkap Kepolisian Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.”

“Perkap Nomor 16/2006 tentang Pengendalian Massa, dan Perkap Nomor 7/2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.”

“Atau jangan-jangan saat aksi itu, tidak memakai Perkap,” ujarnya.

Dari informasi dihimpun, dalam insiden tersebut setidaknya terdapat 3 kader PMII Pamekasan Madura yang harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketiganya dikabarkan mengalami luka di bagian kepala saat melakukan aksi penolakan tambang atau galian C ilegal.

Baca juga:  Salat Idul Adha di Rumah, Pembagian Daging Kurban Diantar ke Tiap Warga Purworejo

Imam berharap, Kapolri dapat mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan oknum personel Polres Pamekasan tersebut.

Hal ini, kata Imam, agar tidak mencederai Perkap Kepolisian dalam proses penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kami meminta Pak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegasnya.

Imam menambahkan, perlu diketahui aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah pertambangan.

PMII Pamekasan menilai, Polres Pamekasan tidak tegas dalam melakukan penindakan terkait tambang ilegal di Pamekasan. (R022/Kebumen)

Baca berita lainnya: Main Ceki, 4 Warga Kebumen Ditangkap Polisi