CIAMIS, ruber.id – Polres Ciamis, Jawa Barat menggelar press conference di Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Dalam press conference tersebut, Polres Ciamis berhasil mengungkap sejumlah kasus. Mulai dari curanmor hingga penyalahgunaan obat.
Berikut kasus yang berhasil diungkap Polres Ciamis seperti diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Tindak Pidana Curanmor
Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka A, 30 atas kasus pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat Magenta, warna hitam.
Tersangka merupakan buruh harian lepas dan tinggal di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Modus operandi pelaku yaitu menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis.
Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
BACA JUGA: Tiga Ruko Milik Desa di Ciamis Ambruk saat Hujan Deras, Diduga Salah Konstruksi
Taruhan Kartu Remi
Dalam kasus ini, Polres Ciamis menangkap empat tersangka, yakni M, 59, warga Bojonggede Bogor dan serta tiga tersangka lain warga Wonoharjo Pangandaran yakni YR, 49; T, 53; dan R, 35.
Modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan kartu remi jenis capsah.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi atau Obat
Pada kasus ini, Polres Ciamis mengamankan empat tersangka dengan masing-masing berbeda jenis obat.
Tersangka pertama yakni DMG, 27, yang kedapatan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan Trihexyphenidyl.
Tersangka merupakan warga Klari, Kabupaten Karawang. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 2000 butir pil jenis Heximer dan 900 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp20.000.
Kemudian tersangka ASA, 21, warga Nasol, Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Tersangka terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis ibat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang diduga Heximer.
Barang bukti yang diamankan yakni 110 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang disimpan di dalam tas anyam warna pink.
Selanjutnya masih dengan kasus yang sama, polisi juga menangkap S, 20, warga Cikoneng Ciamis.
Tersangka juga kedapatan mengedarkan atau menjual tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang diduga obat Heximer.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 80 butir tablet bulat warna kuning bertuliskan MF menggunakan plastik transparan.
Terakhir adalah tersangka S, 22, warga Babakan, Pangandaran.
Pelaku kedapatan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer.
Barang bukti yang diamankan berupa 280 butir pil jenis Heximer dan uang tunai Rp100.000.
Atas perbuatannya melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, para tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. (R012/akrim)