CIAMIS, ruber — Jajaran Satnarkoba Polres Ciamis mengamankan 152 botol minuman keras (miras) jenis ciu. Selain itu, polisi juga mengamankan penjual ciu berinisial DT, 27. Ibu rumah tangga (IRT) di Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Tersangka DT diketahui juga merupakan pemilik bengkel. Dia nekat menjual miras ciu untuk menambah penghasilan.
DT menjual miras ciu yang diperoleh dari Solo, Jawa Tengah, untuk diedarkan di sekitar bengkelnya.
“Ada 15 dus yang diamankan, berjumlah 152 botol ukuran 600 mililiter. Tersangka seorang ibu rumah tangga membelinya dari Solo,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).
Bismo menerangkan, tersangka telah menjual miras ciu tersebut selama 2 bulan.
Setiap belanja, dia dapat meraup keuntungan Rp1.8 juta. DT membeli seharga Rp15.000/botol dan dijual Rp20.000/botol.
“Alasannya karena ekonomi, untuk menambah penghasilan. Miras ciu ini berbahaya untuk kesehatan bila dikonsumsi, karena tanpa ada sertifikasi, tidak jelas kandungan di dalamnya berapa persen alkohol dan campurannya,” terangnya.
Setelah mendapat informasi adanya penjualan miras, pihak kepolisian Ciamis langsung bertindak mengamankan.
Bismo mengaku tak ingin kecolongan ada warga yang meninggal gara-gara miras tersebut.
Atau berujung pada aksi kriminalitas dan kenakalan remaja yang terjadi akibat pengaruh alkohol dari miras tersebut.
Akibat nyambi menjadi pengedar miras ciu, DT terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Karena diduga melanggar Pasal 204 KUHPidana jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999. Tentang perlindungan konsumen. Tersangka kini ditahan dititipkan di Lapas Ciamis.
“Tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” katanya. dang
Foto: KAPOLRES Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso jumpa pers di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019). dang/ruang berita