CIAMIS  

Sebar Video Hoaks Tilang Polisi Ciamis, Karyawan asal Karawang Terancam 4 Tahun Penjara

Video Hoaks Tilang Polisi Ciamis
Konferensi pers Polres Ciamis terkait video hoaks tilang polisi di Ciamis. dok/ruber.id

BERITA CIAMIS, ruber.id – Yudi, 31, karyawan swasta asal Karawang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis.

Tersangka diduga telah mengunggah video hoaks di akun media sosial facebook.

Video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis.

“Satreskrim Polres Ciamis mengungkap penyebaran kabar hoaks yang menyebabkan korban merasa tercemar nama baiknya.”

“Petugas Satlantas saat itu sedang melakukan penilangan terhadap pelanggar, oleh tersangka sesuai persepsinya dan prasangka ada penyimpangan.”

“Video lalu disebar di medsos,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (8/1/2019) sore.

Bismo menjelaskan, dalam video tersebut, atas prasangka dan presepsinya, seolah-olah petugas Satlantas yang sedang melakukan penilangan melakukan pungli.

Baca juga:  Hasil Survei Jokowi Kalah di Ciamis, Relawan Genjot Suara Muslimat NU

Padahal, kata Bismo, saat itu petugas sudah menindak sesuai prosedur hukum.

Yaitu pelanggar didenda atas pelanggarannya dan menitipkan uang untuk dibayar ke Pengadilan.

Tersangka merekam sewaktu berada di mobil milik bosnya saat hendak ke Pangandaran.

Ketika itu, mobil tersangka berhenti karena ditilang oleh anggota Satlantas Polres Ciamis karena melanggar marka jalan.

“Menurut tersangka seolah-olah ada transaksi pungli padahal tidak ada.”

“Video hoaks itu diunggah ke medsos oleh akun milik tersangka dan sempat viral.”

“Kemudian dilakukan klarifikasi, dan dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Polres Ciamis, kata Bismo, telah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ITE.

Hasilnya, menyatakan penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana.

Baca juga:  Ciamis Siap Berlakukan PPKM Darurat, Alun-Alun Digaris Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini tersangka tidak ditahan karena ancaman kurang dari 5 tahun.

“Pesan untuk masyarakat, jangan terburu-buru memiliki persepsi sesuatu fenomena tanpa tahu kebenarannya.”

“Kalau tidak tahu sebaiknya diam jangan berkomentar sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Ciamis Akp Agoeng Ramadhani menjelaskan, untuk tilang nitip sidang itu hanya untuk ke bank.

Karena sudah sistem tilang elektronik menggunakan slip biru.

Pada kejadian di video hoaks yang diunggah tersangka tersebut, saat itu anggota melakukan tindakan tilang terhadap warga yang merupakan panitera pengadilan di PN Sumedang.

Baca juga:  Penanganan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dianggap Lamban, Padahal Ada Bukti CCTV

Sehingga, mengetahui proses pembayaran denda tilang tersebut.

“Karena jauh, jadi anggota diminta tolong untuk titip sidang memberi uang sebesar Rp85.000, itu uang pas untuk dendanya.”

“Itu boleh menurut undang-undang. Karena susah ada tanda terimanya,” jelasnya. dadang