Nikah di Bawah Umur 19 Tahun Tak Dilayani Kemenag

nikah di bawah umur
KEPALA Kemenag Pangandaran Supriana. Nikah di bawah umur 19 tahun tidak dilayani. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kementrian Agama atau Kemenag Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak melayani usulan nikah di bawah umur 19 tahun.

Kepala Kemenag Pangandara Supriana mengatakan, langkah tersebut sebagai respon perubahan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 16/2019.

Dalam Undang-undang Nomor
1/1974 batas usia menikah bagi laki-laki berumur 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Setelah dirubah, batas minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan di usia 19 tahun.

Meski demikian, kata Supriana, ada pengecualian dalam Undang-undang Nomor 16/2019 pasal 7 ayat 3 yang menerangkan bisa dilakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun.

“Itu juga kalau ada dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat. Dispensasi tersebut harus dalam bentuk tertulis dan resmi, bukan dalam bentuk lisan atau ucapan,” katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca juga:  Transformasi Pangandaran Selama 9 Tahun, Kemajuan Signifikan

Supriana menuturkan, sejak diterbitkan Undang-undang Nomor 16/2019 pihaknya gencar menyosialisasikan melalui petugas di Kantor Urusan Agama atau KUA dan mitra kerja di tingkat desa.

“Perkawinan anak di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Banyak kejadian anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah,” tuturnya.

Supriana menyebutkan, perkawinan anak di bawah umur 19 tahun memang terjadi setiap tahun. Namun melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur sudah terminimalisasi.

Selain ada kejadian anak terlantar, akibat dari pernikahan di bawah 19 tahun juga berdampak pada angka perceraian.

Padahal, kata Supriana, sebelum melaksanakan pernikahan pihaknya melalui petugas dari KUA selalu memberikan bimbingan dan pembinaan.

Baca juga:  Terimbas Corona, 386 Calon Jemaah Haji di Pangandaran Gagal Berangkat

“Kalau pernikahan di bawah usia rentan untuk tidak bisa mengatasi persoalan di keluarga, makanya rawan terjadi perceraian,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Angka Kematian di Pangandaran Meningkat, September 2020 Terbanyak