Tersandung Kasus Korupsi, Begini Kelanjutan Nasib Eks Pejabat Disdik Sumedang

Eks Pejabat Disdik Sumedang Korupsi
ILUSTRASI ASN korupsi. ils/net

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tersandung kasus korupsi, eks pejabat Disdik Kabupaten Sumedang, Unep Hidayat diberhentikan sementara. Dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Unep menjabat sebagai Sekertaris Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Pemberhentian ini, usai Unep Hidayat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kredit fiktif dan telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Diketahui, Unep tersandung kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara mencapai Rp8.7 miliar.

Peran Unep dalam kasus korupsi ini, diketahui sebagai pejabat pembuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Untuk pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar.

Dugaan kasus korupsi ini terjadi semasa Unep Hidayat menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Endi Ruslan. Melalui Kepala Bidang Bidang kinerja dan Penempatan dalam Jabatan pada Deni Nurdani menyatakan, telah menerima surat penetapan tersangka. Dari Kepala Kejati Banten dengan Nomor: B-1264/M.6/ Fd.1/06/2021 pada 15 Juni 2021.

Baca juga:  Pilkada Sumedang 2024, Jusuf Hamka: Kalau Gak Pilih Pak Dony, Rugi!

Selain itu, kata Deni, pihaknya juga telah menerima surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Bernomor: PRINT-395/M.6.5/Fd.1/06/2021 tanggal 15 Juni 2021, saudara Unep Hidayat.

“Atas penetapan Pak Unep sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ini, kami telah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda (Sumedang),” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Status ASN Diberhentikan Sementara

Deni menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 88 ayat (1) huruf c UU Nomor 5/2014. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 276 huruf c PP Nomor 11/2017. Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka status ASN akan diberhentikan sementara apabila ditahan, karena menjadi tersangka kasus tindak pidana.

Akan tetapi, kata Deni, yang berwenang memberhentikan sementara statusnya sebagai ASN asalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu bupati.

Baca juga:  Cireki Tomo dan Jalan Lingkar Timur Jatigede Ambles

“Untuk memberhentikan sementara kewenangannya ada di Pak Bupati Sumedang. Kami, hanya sebatas memproses untuk draft SK-nya saja. Untuk kemudian, draft SK ini kami serahkan kepada Pak bupati melalui Sekda (Sumedang),” jelas Dani.

Sementara itu, lanjut Dani, dalam Pasal 281 PP Nomor 11/2017. Disebutkan, apabila seorang ASN diberhentikan sementara, maka penghasilannya tidak diberikan.

Tetapui, kata Dani, yang bersangkutan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50%. Dari penghasilan yang diterima dalam jabatan terakhir sebagai ASN, sebelum diberhentikan sementara.

“Sebelum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, maka statusnya diberhentikan sementara dan akan mendapatkan hak penghasilan ASN sebesar 50%. Nanti lihat vonis hakimnya, bila bersalah maka akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Tapi sebaliknya, divonis tidak bersalah, maka semua haknya sebagai ASN akan dikembalikan lagi,” terangnya.

Baca juga:  Ada Makam Misterius Diduga Korban Corona di Buper Kiarapayung, Warga Sumedang Menolak

Bagian Hukum Setda Sumedang Akan Berikan Pendampingan Hukum
Sementara itu, Kepala Subbagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Agus Suyaman menjelaskan, telah melakukan kajian. Terhadap putusan yang menjerat eks pejabat Disdik Sumedang ini.

“Tiap ada putusan tentunya akan dilakukan kajian terlebih dahulu di bagian hukum. Hasil kajiannya akan diberikan ke BKPSDM,” jelas Agus.

Agus memastikan, bagian hukum Setda Kabupaten Sumedang akan melakukan pendampingan hukum. Terkait kasus yang menjerat Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan ini.

“Saat ini kami tengah proses untuk pendampingan. Sebelumnya, kami juga telah koordinasi dan mengumpulkan informasi valid terkait kasus yang menjerat Pak Unep ini. Setelah informasi valid kami terima, akan ditindaklanjuti sengan melakukan pendampingan hukum,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Puluhan Preman Proyek di Sumedang Diamankan Polisi