BERITA GARUT, ruber.id – Polisi telah menetapkan dua muncikari, yakni TA, 44; dan SA, 18. Sebagai tersangka kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut. Keduanya perempuan.
Salah satu dari muncikari itu menjual dua anaknya sendiri pada lelaki hidung belang.
Menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, berdasarkan pengakuan TA, memang benar ia telah menjual dua putrinya.
“Dua anak itu masing-masing masih berusia 16 dan 19 tahun, warga Bandung.”
“Sudah lima hari berada di penginapan yang ada di kawasan Cipanas, untuk melayani,” kata Budi, Senin.
Budi mengatakan, TA mempekerjakan anaknya, lantaran terjerat masalah ekonomi.
“Pengakuannya, karena dia butuh uang,” sambung Budi.
TA tampak tertunduk lesu saat polisi menggelar ekspose di Mapolres Garut.
Ia petugas giring memasuki ruangan di blok Reserse Kriminal untuk pemeriksaan lanjutan.
TA kini terancam penjara lantaran ulahnya melakukan bisnis prostitusi.
Sementara itu, dua anaknya masih penyidik masih meminta keterangan keduanya.
Sedangkan SA, muncikari lainnya, mengaku nekat berbisnis esek-esek, juga karena alasan ekonomi.
SA mengaku setiap hari harus menebus obat seharga Rp200.000 untuk anaknya yang menderita epilepsi.
“Anak saya sakit. Hasil dari kegiatan ini ya buat nebus obat,” kata SA pada penyidik, di Unit PPA Polres Garut.
SA menggaet para pelanggan prostitusi online ini via aplikasi perpesanan.
“Setelah mendapatkan calon konsumen, kemudian dia bawa ke TA. TA lah yang menyediakan PSK-nya.”
“SA membawa beberapa PSK sebagai pilihan konsumennya,” ungkap Budi. (Arsip ruber.id)