GARUT  

Alih Fungsi Cagar Alam Kamojang, Dinilai Membahayakan Lingkungan

Img
Img

BANDUNG, ruber – Alih fungsi kawasan Cagar Alam Kamojang, Garut, menjadi kawasan wisata sejak lama memicu kontroversi.

BACA JUGA: Banjir di Garut Akibat Sungai Cimanuk Meluap Mulai Surut

Untuk itu, Pemkab Garut diminta mampu mengendalikan pengubahan kawasan cagar alam menjadi kawasan destinasi wisata dan pemukiman, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Gatot Tjahyono menyebutkan, kunci pengendalian pengubahan kawasan ada di tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemberian izin pengubahan kawasan di luar Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) merupakan pelanggaran.

“Contohnya, perubahan lingkungan di wilayah Garut telah menyebabkan bencana banjir bukan saja di Garut, melainkan juga sampai ke Kabupaten Bandung.”

Baca juga:  Ini Daftar Juara Perkemahan SWK Kodim Garut

“Ini merupakan hasil dari pencermatan kami terhadap LKPJ Gubernur di Garut beberapa waktu lalu,” ucap Gatot, Senin (21/1/2019).

Gatot mengakui, alih fungsi cagar alam menjadi kawasan wisata berpotensi mengganggu lingkungan.

Meski begitu, lanjut Gatot, bukan berarti pihaknya melarang kawasan wisata.

Lebih jauh, menurut Gatot, sebagai penyangga lingkungan hidup, Cagar Alam Kamojang telah mengalami deforestasi. Hal ini, membahayakan lingkungan.

“Pemkab Garut idealnya mampu mengendalikan penerbitan izin di luar lahan lingkungan hidup, dan lebih berhati-hati memberikan izin pengubahan kawasan,” katanya.

Cagar Alam Kamojang dengan luas sekitar 4.200 Ha (Hektare) adalah kawasan pengembangan panas bumi terbesar di Indonesia. Dan PLN serta beberapa institusi lain telah memetik manfaatnya.

Baca juga:  Mayat Berbaju Partai Demokrat Gegerkan Warga Cikajang Garut

“Saya kira, hingga sejauh ini, untuk kawasan panas bumi sama sekali tidak ada masalah. Tetapi di luar panas bumi ini, tentu pemkab harus lebih berhati-hati saat menerbitkan izin untuk pemanfaatan potensi wisatanya,” ucap dia.

Aktivis Pencetus Gerakan Save Ciharus dan Sadar Kawasan Pepep Didin Wahyudi menuturkan, status Cagar Alam Kamojang menurun ketika wilayah itu dijadikan taman wisata alam.

Dia menyebut, selama ini warga memahami bahwa kawasan cagar alam tersebut memiliki nilai sakral.

Namun, sambung Pepep, pemerintah malah berencana mengubah status kawasan konservasi dan melegalkan aktivitas wisata.

“Legalisasi itu berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan, pendaki, sampai pemotor trail. Saya malah khawatir bakal terjadi eksploitasi besar-besaran bila kawasan Cagar Alam Kamojang mengalami perubahan menjadi taman wisata alam,” ucapnya. red

loading…