BANJAR  

Tak Berizin, Puluhan Reklame di Banjar Ditutup

SALAH satu papan reklame yang tidak memiliki izin di jalan utama Kota Banjar, Rabu (11/9/2019). agus/ruber.id

KOTA BANJAR, ruber.id — Beberapa papan reklame yang terpasang di jalan utama Kota Banjar ditutup sebuah spanduk.

Spanduk tersebut bertuliskan ‘media promosi ini belum membayar pajak reklame’ yang dilengkapi logo Pemkot serta Satpol PP Kota Banjar.

Dalam spanduk itu pun diperjelas untuk yang bersangkutan segera menghubungi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bidang Pendapatan.

Reklame tersebut disinyalir tidak memiliki izin untuk pemasangan brand sebuah produk.

Kepala Bidang Pendapatan pada BPPKAD Kota Banjar Heri Sapari mengatakan, pihaknya membenarkan jika papan reklame yang terpasang itu tidak ada pemasukan ke kas daerah, sehingga ditertibkan.

Baca juga:  Puluhan Rumah di Rancaekek Rusak Diamuk Puting Beliung

“Kurang lebih 30 papan reklame tidak berizin, kami hanya menutup iklan yang terpampang dalam papan reklame itu, penertiban ini juga baru dilakukan sebagian saja.”

“Kami melakukan langkah tersebut sebagai upaya kesadaran para pihak pemasang iklan agar terdorong membereskan izinnya, supaya ada pemasukan ke kas daerah nantinya,” katanya kepada ruber, Rabu (11/9/2019).

BACA JUGA: Situ Leutik Seharga Puluhan Miliar Belum Hasilkan PADSitu Leutik Seharga Puluhan Miliar Belum Hasilkan PAD

Bahkan, kata Heri, pihaknya akan melakukan penertiban kembali bagi mereka yang tidak mengurusi segala perizinannya sesuai ketentuan.

“Semuanya harus berdasarkan peraturan, kami tinjau selama 3 bulan ini mereka (pemasang) tidak menempuh wajib pajak,” ujarnya.

Baca juga:  Update Covid-19 Kota Banjar, Jumat 11 September 2020

Padahal, kata Heri, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan beberapa waktu lalu, namun tidak digubris.

“Hasil peninjauan kami di lapangan, jumlah reklame yang tidak memiliki izin itu sangat banyak.”

“Kami juga akan mendata ulang, kemudian dilakukan penertiban seluruhnya,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang pekerja di sebuah toko Rahmat mengaku, dirinya tidak tahu akan ada penertiban papan reklame.

“Saya kurang tahu kalau masalah izin, itu juga dipasang hari kemarin (Selasa). Tapi saya sudah melaporkan masalah ini, katanya akan diurus langsung oleh mereka (owner),” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Soni Horison membenarkan hal tersebut.

“Para pemasang papan reklame itu mayoritas menempel di sebuah rumah atau gedung, bahkan tidak memiliki izin pemasangannya.”

Baca juga:  Ingin Organisasi Lebih Hidup, Dian Siap Raih Kursi Ketua MPC PP Kota Banjar

“Mereka tidak memiliki izin pemasangan, kami berharap kepada bersangkutan untuk secepatnya mengurus izin itu,” tegasnya. agus purwadi