CIAMIS  

Taati SE KPK, Bupati Ciamis Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

BUPATI Ciamis Herdiat Sunarya. net/ruang berita

CIAMIS, ruber —  Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melarang Aparatur Sipil Negara  (ASN)  di lingkungan Pemkab Ciamis untuk memakai kendaraan dinasnya saat mudik Lebaran 2019.

Herdiat meminta, saat cuti bersama seluruh kendaraan dinas  diparkir di tempat aman. Bisa di rumah masing-masing atau di kantor.

Meski sebetulnya, para pejabat di Pemkab Ciamis didominasi warga Ciamis dan sekitarnya seperti Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.

“Jadi, sesuai dengan edaran dari KPK bahwa semua kendaraan dinas itu tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran,” ujar Herdiat, saat ditemui usai menghadiri apel gelar pasukan operasi Lodaya 2019 di Alun-alun Ciamis, Selasa (28/5/2019).

Baca juga:  Buka Puasa dengan Manisnya Es Sirop Legendaris Khas Ciamis

Kendaraan dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis merupakan fasilitas untuk menunjang pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga, menurut Herdiat, bila kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau mudik sudah pelanggaran, merupakan tindak pidana korupsi.

“Seluruh jajaran pejabat dan PNS di Ciamis yang kebetulan memegang kendaraan dinas tak boleh dipakai mudik. Keamanan kendaraan juga harus dijaga, boleh diparkir di kantor atau di rumah masing-masing yang penting aman,” tegasnya.

Herdiat juga mengingatkan seluruh PNS di Kabupaten Ciamis untuk tidak saling berkirim bingkisan hari Raya. Itu pun mengacu pada  surat edaran dari KPK ihwal  imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari Raya keagamaan.

Baca juga:  Warga Kawali Tunggu Kong Ridwan Saidi di Ciamis, Siap Ngasih Ongkos

“PNS di Ciamis tidak boleh menerima atau mengirim parsel,” pungkasnya. dadang hermansyah