Sumedang Zona Orange, Bupati Larang Pesta Malam Tahun Baru

Pesta Tahun Baru
BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir melarang warga menggelar pesta di malam tahun baru. dok humas sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Saat ini, Kabupaten Sumedang berada di zona orange COVID-19. Sehingga, Pemkab Sumedang melarang warga untuk melakukan perayaan atau pesta di malam tahun baru.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyatakan, larangan ini sudah disampaikan melalui surat edaran.

“Surat edarannya sudah kami sebar. Dalam surat edaran ini kami ingatkan warga, pengelola hotel dan tempat hiburan lainnya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021,” jelasnya.

Larangan ini, kata bupati, mencakup segala bentuk perayaan atau pesta pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2020, nanti.

Sebab, sambung bupati, pesta malam tahun baru dapat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rentan penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Tidak Ada Penambahan Kasus Baru, 8 Pasien COVID-19 di Sumedang Sembuh

“Bila bersikeras melakukan perayaan, maka pihak penyelenggara akan kami sanksi berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku,” ucapnya.

Bupati menjelaskan, tidak menginginkan adanya perayaan malam tahun baru yang hanya satu malam, namun dapat menimbulkan banyak korban jiwa karena terpapar COVID-19.

Bupati menambahkan, larangan ini sebagai tindaklanjut penyebaran virus corona di wilayah Sumedang.

“Tiap hari, kasus baru COVID-19 masih terus bertambah,” sebutnya.

Data Perkembangan Kasus COVID-19
Diketahui, hingga Minggu (20/12/2020) sore, total akumulasi warga Sumedang terpapar COVID-19 ada sebanyak 767 orang.

Dari total akumulasi ini, sebanyak 28 orang meninggal dunia, dan sisanya 85 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. (R003)

Baca juga:  PKS Sumedang Santuni 24 Keluarga Korban Longsor Cimanggung

BACA JUGA: Rekor Baru, Total Warga Sumedang Positif Corona 755 Orang