JAWA TENGAH, ruber.id – DY, 28, ibu muda, pembunuh bayi yang baru dilahirkannya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Diketahui, motif DY membunuh darah dagingnya sendiri ini karena panik dan takut ketahuan ketika ia telah melahirkan anak ketiganya ini.
Suami DY sendiri, jarang pulang sehingga ia takut keluarga dan tetangganya mengira anaknya ini, hasil hubungan gelap dengan Pria Idaman Lain.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas mengungkapkan, DY membuanh bayinya di tempat pembuangan limbah pabrik.
Tepatnya, di wilayah Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Pelaku DY sendiri, diketahui tinggal tidak jauh dari TKP, tempat dia membuang bayi.
Ibu muda DY, kata Andryansyah, melahirkan bayinya seorang diri di dalam rumahnya, Sabtu (8/2/2020) dini hari sekitar jam 02.00 WIB.
“Ternyata, sejak DY mengandung, kehamilannya ini dia sembunyikan. Baik dari keluarga, maupun tetangga.”
“Sehingga, saat melahirkan, DY panik karena mendengar bayi yang dilahirkannya ini menangis.”
“Saat itu juga, DY membekap mulut dan hidung darah dagingnya ini dengan menggunakan tangan hingga sang bayi tewas,” ucapnya di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020).
Setelah membunuh anaknya, kata Andryansyah, DY lalu membawa jenazah bayi yang ari-arinya masih utuh dan tersambung di pusar ini ke TKP dan membuannya di selokan, sekitar jam 03.00 WIB.
“Kasus ini kami ungkap, hasil dari keterangan warga yang melihat aktivitas tersangka mencuci seprai dan membuang kasur yang digunakan untuk proses kelahiran anaknya,” ucapnya.
Suami DY Jarang Pulang
Andryansyah menambahkan, motif pelaku DY tega berbuat keji kepada buah hatinya ini karena dipicu ketakutan dan panik atas kelahiran anak ketiganya ini.
Sebab, kata Andryansyah, suaminya, selama ini jarang pulang. Sehingga DY, cemas karena jika ketahuan melahirkan maka akan timbul fitnah, DY menjalin hubungan gelap dengan pria idaman lain.
“Jadi, suami sahnya DY ini jarang pulang, ini kata tersangka,” ucap Andryansyah.
Atas perbuatannya, lanjut Andryansyah, DY dijerat Pasal 76B UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, kurungan penjara 15 tahun,” jelas Andryansyah.
Sementara itu, menurut pengakuan DY, kehamilannya itu hasil hubungannya dengan sang suami. Namun, sang suami jarang pulang.
Sehingga, kata DY, takut dianggap berselingkuh dengan pria lain, dan malu dengan tetangga. DY akhirnya menyembunyikan kehamilannya.
“Malu saja, karena suami jarang pulang, pulangnya sebulan sekali. Kalau pas pulang ngasih uang sama anak. Anak saya dua, tiga saya yang saya buang itu,” akunya. (R008/Jolar)
Baca berita lainnya: Kamis Pagi, Gunung Merapi Keluarkan Letupan Setinggi 2.000 Meter