Sopir Truk Maut di Tanjungsari Sumedang Jadi Tersangka, Hukuman Penjara 12 Tahun

Sopir Truk Maut di Tanjungsari Sumedang Tersangka
Polres Sumedang menetapkan sopir truk maut di Tanjakan Sanur, Tanjungsari sebagai tersangka, Senin (8/11/2021). R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang menetapkan Sangid, 42, sopir truk maut sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Sumedang.

Penetapan tersangka sopir dump truk ini karena sopir dianggap lalai saat mengemudikan dump truk nopol D 9597 AE.

Akibat kelalaiannya ini, truk menyeruduk 3 mobil dan 4 motor hingga menewaskan 4 orang. Di lokasi kejadian di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Sumedang pada Minggu (7/11/2021) pagi tersebut.

Sopir truk Sangid, merupakan warga Blok Jumat, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, Satlantas Polres Sumedang menetapkan sopir truk sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara, Senin (8/11/2021).

Baca juga:  Sumedang Sukses Gelar Paragliding TROI 2021 Seri 1

“Tersangka S kami tetapkan karena sopir ini lalai dalam mengemudikan dump truk hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di Tanjakan Sanur,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan 3, dan atau 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Penyebab Pasti Kecelakaan Menunggu Pemeriksaan ATPM

Dedi menyatakan, saat ini, Satlantas Polres Sumedang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan di Tanjakan Sanur tersebut.

“Untuk penyebab pastinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ATPM. Apa itu karena rem blong atau ada unsur lainnya nanti menunggu hasil pemeriksaan ATPM,” ucapnya.

Baca juga:  Poktan di Sumedang Dapat Bantuan Rp200 Juta untuk Bangun UPPO

Penulis/Editor: R003