BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menyanggah pernyataan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang menyebut mayoritas puskesmas dan klinik di Pangandaran mengabaikan penanganan limbah medis.
Pemkab Pangandaran menggandeng pihak swasta dalam penanganan limbah medis. Kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi problem limbah medis di Pangandaran karena mayoritas puskemas dan klinik kesehatan belum memiliki IPAL medis.
Kepala Dinkes Kabupaten Pangandaran, Yani Ahmad Marzuki mengatakan, bentuk kerja sama tersebut untuk pengangkutan limbah medis. Pihak rekanan dibebankan tanggung jawab menangkut minimal 3 ton limbah medis dalam satu kali pengangkutan.
“Limbah medis sebelum diangkut ditampung terlebih dahulu di tiap puskesmas masing-masing,” kata Yani.
Yani menambahkan, limbah medis ada yang cair dan padat. Untuk limbah medis cair biasanya dikelola di tiap Puskesmas yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran, sudah ada delapan puskesmas yang memiliki IPAL,” tambahnya.
Yani menjelaskan, kedelapan puskesmas tersebut adalah Puskesmas Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Cikembulan, Parigi, Cijulang, dan Legokjawa.
“Sedangkan limbah medis padat, biasanya ditampung ditempat tertentu di setiap puskesmas sebelum diangkut oleh pihak swasta,” papar Yani.
Pihak swasta yang menjalin kerja sama penanganan limbah medis di Kabupaten Pangandaran adalah PT Wastek untuk jasa penghancuran atau pemusnahan, sedangkan untuk jasa angkut oleh PT TMC.
Sementara itu Kepala Seksi Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Een Rohimah sebelumnya pernah mengatakan, puskesmas di Kabupaten Pangandaran belum memiliki IPAL.
“Dari 15 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran baru dua puskesmas dan satu instansi yang akan membuat IPAL,” kata Een.
Puskesmas tersebut di antaranya Puskesmas Kalipucang, Puskesmas Padaherang dan Laboratorium Dinas Kesehatan. “Sekarang sedang menempuh tahapan proses perizinan pembuatan IPAL,” tambah Een.
Dalam regulasi, untuk tahapan pembuatan IPAL harus ditinjau oleh Pengawas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Hingga kini kami belum pernah menerima laporan berapa banyak limbah medis yang bergulir di Kabupaten Pangandaran,” papar Een.
Een menjelaskan, idealnya puskesmas dan klinik yang ada di Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dan laporan jumlah limbah medis per minggu atau per bulan.
Menyikapi persoalan beda pendapat antara pernyataan Dinas Kesehatan dengan DLHK, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari memaklumi perbedaan pendapat di antara kedua OPD tersebut.
“Harusnya jalin komunikasi dari Dinas Kesehatan ke DLHK atau sebaliknya karena persoalan IPAL merupakan persoalan serius yang harus disikapi bersama,” kata Adang.
Adang menambahkan, kedua OPD yaitu Dinas Kesehatan dan DLHK sudah dipanggil Bupati agar saling koordinasi dalam persoalan limbah medis.***