Pemberlakuan PSBB di Pangandaran, Pemkab Sudah Koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat telah melakukan rapat koordinasi terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Pangandaran akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai Rabu (6/5/2020).

Rapat koordinasi melalui teleconference itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), anggota dewan, para camat dan seluruh kepala desa.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB aktivitas di tempat umum akan dibatasi.

Terlebih, akses keluar dan masuk wilayah Pangandaran juga bakal diperketat.

“Kecuali sifatnya mendesak. Seperti yang diatur berdasarkan ketentuan di dalam PSBB ini,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Selama pemberlakuan PSBB, ada sejumlah aktivitas masyarakat yang dibatasi. Physical distancing tentunya menjadi persoalan yang paling krusial.

Baca juga:  Petahana Bupati dan Wabup Tarung di Pilkada 2020, ASN di Pangandaran Deklarasi Netralitas

“Masyarakat harus menghindari kerumunan. Motor dan angkutan umum juga diatur berdasarkan ketentuan selama PSBB,” ujarnya.

Jeje menuturkan, untuk jam buka-tutup pasar tradisional dan toko modern juga diatur.

Pasar tradisional boleh beroperasi dari jam 04.00-16.00 WIB, sedangkan toko modern hanya mulai dari jam 11.00-19.00 WIB.

Dalam moment ini, pihaknya ingin semuanya memiliki kesempatan untuk beraktivitas memperoleh satu kegiatan ekonomi.

“Kami meminta kesadaran, kedisiplinan dan keikhlasannya masyarakat dalam melaksanakan aturan selama PSBB,” tuturnya.

Jeje menyebutkan, salah satu ketentuan dalam bermotor, yang boleh boncengan hanya keluarga terdekat saja, seperti anak dan istri.

“Kalau angkutan umum AKAP sudah ditutup, tinggal yang pedesaan itu. Nanti ada aturannya sudah ditentukan,” sebutnya.