Pasca Disuntik Vaksin Ada Istilah KIPI, Vaksinator Diminta Teliti

kipi vaksin
PASCA divaksin ada istilah KIPI. net/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin meminta tracking kesehatan bagi yang hendak disuntik vaksin COVID-19 dilakukan secara teliti. Ada istilah KIPI atau kejadian ikut pasca imunisasi.

“Istilah medis ada yang disebut KIPI, biasanya terjadi 15 hingga 30 menit setelah penyuntikan. Tanda-tandanya berbeda, mulai dari gejala efek samping ringan sampai reaksi tubuh yang alergi terhadap kandungan vaksin,” kata Asep.

Kendati begitu, pihaknya berpesan kepada vaksinator (penyuntik) untuk lebih teliti dan ketat dalam tracking kesehatan kepada orang yang akan menjalani vaksinasi.

“Masyarakat harus diberi pemahaman soal gejala efek samping setelah divaksin, agar tidak terjadi hoax. Kami tidak mengharapkan KIPI yang dialami menimbulkan rumor negatif ke publik,” ujarnya.

Baca juga:  Dinas Perdagangan Diminta Buat Regulasi Pengetatan Aktivitas di Pasar Pangandaran

Rencananya, penyuntikan vaksin sinovac ini harus dilakukan tiga kali dengan jeda waktu yang telah ditentukan, berdasarkan analisa dan kajian tenaga kesehatan.

“Bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin juga perlu menaati atau mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi direncanakan tanggal 2 Februari mendatang,” tuturnya.

Asep menyebutkan, upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah dinilai serius. Tinggal kesadaran masyarakat saja untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kabupaten Pangandaran dalam waktu dekat ini akan melaksanakan penyuntikan vaksin sinovac dengan sasaran beberapa kalangan profesi dan tokoh masyarakat,” sebutnya.

Dengan adanya vaksin COVID-19, pihaknya berharap kondisi dapat pulih normal kembali seperti biasa. Terlebih, memulihkan seluruh sektor yang ada di Pangandaran. (R001/smf)

Baca juga:  Edukasi Warga, Polres Sumedang Rilis Buku Vaksin COVID-19 Berbasa Sunda

BACA JUGA: 3.200 Dosis Vaksin COVID-19 Tiba di Pangandaran, Pimpinan Daerah Tak Divaksin