BANJAR  

Soal Kasus Rutilahu, Kades Yayan Akui Beberapa Kali Dipanggil Polisi

BERITA BANJAR, ruber.id Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan angkat bicara soal kasus korupsi program rumah tidak layak huni (rutilahu). Kasus ini terjadi di Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Di mana, saat ini sudah masuk tahap penyidikan Polres Banjar.

Kades Yayan mengakui, pihaknya pernah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian dari Polres Banjar. Namun sejauh ini, belum ada informasi lanjutan. Termasuk jumlah kerugian negara.

“Sepengetahuan kami di desa, benar sudah ada beberapa kali pemeriksanaan dari pihak tipikor. Mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan kepada CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi). Tapi sejauh ini belum ada informasi lanjutan.”

“Kami belum tahu, tentang kerugian dari program rutilahu ini. Karena, belum ada informasi dari kepolisian tentang kerugiannya di mana dan berapa,” ungkap Yayan.

Baca juga:  Minimalisasi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Tanjungkerta Tingkatkan Kerjasama dengan PPK

Sedangkan, kata Yayan, jika dilihat secara fisik, program rutilahu tersebut berjalan. Dan terdapat pembangunan pada rumah yang mendapat bantuan. Bahkan, pengerjaannya sudah selesai.

Yayan berharap, masyarakat dapat lebih terbuka dalam memberikan keterangan. Kepada pihak yang berwajib, untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Karena pelaksana kegiatan itu BKM. Saya harapkan kepada masyarakat harus terbuka. Dan memberikan informasi yang valid. Sehingga, mempermudah proses pemeriksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Banjar terus melakukan penyidikan. Terhadap kasus korupsi program rutilahu yang terjadi di Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar. Selain itu, juga di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari.

Akan tetapi, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka meski kasus ini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Desa Balokang, Polres Banjar Belum Tetapkan Tersangka

Pada kasus rutilahu yang terjadi di Desa Cibeureum, kerugian negara mencapai lebih dari Rp36 juta. Sedangkan, di Desa Waringinsari kerugian negara lebih dari Rp24 juta. (Arsip ruber.id)