BANJAR  

Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SD, Polres Banjar Terjunkan Personel Dua Pleton

Sidang Pembunuhan siswa SD
Sidang Pembunuhan siswa SD

BANJAR, ruber — AL, 16, tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban bernama NR, 13, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Banjar Kelas II, Jalan Brigjen M Isa nomor 132, Kota Banjar, Selasa (15/1/2019).

BACA JUGA: Pembunuh Bocah SD Masih di Bawah Umur, Psikolog Beberkan 3 Pemicu Anak Berbuat Kriminal

Untuk mengamankan jalannya sidang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur ini, Polres Banjar menerjunkan personel sebanyak dua Satuan Setingkat Pleton (SST).

“Sidang perdana kemarin kami terjunkan dua SST untuk pengamanan,” kata Kapolres Banjar, AKBP Matrius kepada ruber, Rabu (16/1/2019).

Lanjut Matrius, hal itu dilakukan mengingat ini kasus yang menjadi atensi di Kota Banjar, di mana diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan tersangkanya juga masih berusia 16 tahun.

Baca juga:  Soal Dugaan Penyimpangan APBDes Jajawar, Kejari Kota Banjar Panggil Inspektorat dan DPPKAD

“Kita antisipasi betul berdasarkan informasi intelejen bahwa bisa memungkinkan adanya keberatan ataupun ketidaksesuaian keinginan dari pihak keluarga, di mana kita ketahui korban ini masih sekolah kelas 6 SD berusia 13 tahun dan keluarga hadir menyaksikan persidangan,” ungkap Matrius.

Lebih lanjut Matrius mengatakan, mengenai hasil persidangan dan dakwaannya, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

“Kasusnya sendiri sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan sekarang dalam proses pengadilan,” tandas orang nomor satu di Polres Banjar itu. agus purwadi

loading…