BERITA KOTA BANJAR, ruber.id – AL, 16, tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban bernama NR, 13, menjalani sidang perdananya.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kota Banjar Kelas II, Jalan Brigjen M Isa nomor 132, Kota Banjar, Selasa (15/1/2019).
Untuk mengamankan jalannya sidang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur ini, Polres Banjar menerjunkan personel sebanyak dua Satuan Setingkat Pleton (SST).
“Sidang perdana kemarin kami terjunkan dua SST untuk pengamanan,” kata Kapolres Banjar, AKBP Matrius kepada ruber, Rabu (16/1/2019).
Matrius menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat ini kasus yang menjadi atensi di Kota Banjar.
Di mana diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan tersangkanya juga masih berusia 16 tahun.
“Kita antisipasi betul berdasarkan informasi intelejen, bisa memungkinkan adanya keberatan ataupun ketidaksesuaian keinginan dari pihak keluarga.”
“Di mana, kita ketahui korban ini masih sekolah kelas 6 SD berusia 13 tahun. Kemudian, keluarga hadir menyaksikan persidangan,” ungkap Matrius.
Matrius mengatakan, mengenai hasil persidangan dan dakwaannya, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
“Kasusnya sendiri sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan sekarang dalam proses pengadilan,” katanya.***