Sidang Kasus Mantan Kades Tampar Ibu Kadus di Purworejo, Mengungkap Fakta Mengejutkan

Fakta Sidang Kasus Mantan Kades Tampar Kadus di Purworejo
Para pihak yang terkait dalam perkara penganiayaan ringan menjalani Sidang Tipiring yang dipimpin hakim tunggal di PN Purworejo. R030/ruber.id

BERITA PURWOREJO, ruber.id – Sidang kasus Mantan Kades Kalitanjung Endar Sutrisno menampar kepala dusun (Kadus) di Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Supriyani, 42, mengungkap fakta mengejutkan. Meski begitu, dalam kasus ini, Endar Sutrisno, 52, divonis bersalah. Karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Endar pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500.000 atau penjara selama 4 hari. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Purworejo, Jhon Ricardo SH. Dihadiri terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dewa Antara SH. Hadir pula, Supriyani selaku korban didampingi Ketua LSM Temperak, Sumakmun.

Sementara, dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, hanya satu orang yang tidak memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksian.

Sidang Ungkap Fakta Mengejutkan

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti menampar korban sebanyak dua kali. Pelaku menampar korban menggunakan tangan kosong di depan rumah korban di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip.

Baca juga:  Remaja asal Brebes yang Tenggelam di Sungai Cisanggarung Belum Ditemukan

Peristiwa penamparan terhadap Ibu Kadus ini terjadi pada 21 Mei 2021, lalu. Namun, di luar itu, sidang ini juga mengungkap fakta mengejutkan. Yaitu, persoalan lain di luar kasus penamparan tersebut.

Terdakwa Endar menyatakan, ia dan Supriyani selama ini menjalin asmara dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Jalinan asmara ini sudah terjadi selama kurang lebih 4 tahun terakhir.

Pengakuan itu juga dikuatkan oleh salah satu saksi yang mengaku kerap mengetahui Endar dan Supriyani pergi berdua. Namun, Supriyani menyangkal dan membantah pernyataan keduanya.

Pernyataan Humas PN Purworejo

Humas PN Purworejo Samsumar Hidayat SH MH, saat dikonfirmasi usai persidangan. Menginformasikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dalam perkara Nomor 31/Pid,C/2021/PN Pwr tersebut. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan.

“Terdakwa, dijatuhi denda berupa uang Rp500.000. Kemudian, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat hari,” sebut Samsumar.

Baca juga:  Puluhan Warga Klaten Jadi Pengikut Keraton Agung Sejagat

Samsumar menjelaskan, dalam putusan sidang perkara Tipiring tersebut. Hakim tidak membuat pertimbangan secara lengkap sebagaimana perkara yang diadili dengan pidana biasa.

“Karena berupa pelanggaran ya. Maka, hakim hanya menjatuhkan amarnya saja. Sebagaimana di dalam template putusan untuk perkara Tipiring,” jelas Samsumar.

Pengakuan Korban, Supriyani

Sementara, Supriyani menyatakan sudah menyampaikan semua fakta yang dialami. Menurutnya, terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan. Melainkan mengintimidasi sejumlah anggota keluarganya paskakejadian itu. Kesepakatan untuk memberikan biaya pengobatan Rp20 juta juga diingkari.

“Saat itu menyatakan sendiri mau memberikan biaya pengobatan. Ternyata sampai sekarang tidak dilaksanakan,” ucap Supriyani. Saat dikonfirmasi di sela persidangan.

Putusan hakim berupa denda Rp500.000 itu tidak sesuai dengan harapan Supriyani. Sejak awal, ia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya. Karena, walaupun itu pemukulan, saya tahu pemukulan KDRT saja itu hukumannya berat. Padahal itu, yang melakukan suami atau istri. Apalagi dia (tersangka) kan orang lain ke saya,” ujar Supriyani.

Baca juga:  Hasil Pencarian Hari Ketiga, Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung Cirebon

Pembelaan Pengacara Terdakwa Endar

Sementara itu, Endar bersama penasihat hukumnya, Dewa Antara, menyatakan menerima dan bersedia menjalankan putusan hakim. Terkait adanya dugaan hubungan asmara yang mengarah pada perselingkuhan. Sebagaimana terungkap dalam sidang, pihaknya mengakui.

“Memang tadi berdasarkan keterangan saksi-saki dan terdakwa, dalam persidangan terungkap, keduanya ada hubungan asmara,” kata Dewa.

Sedangkan mengenai adanya mediasi yang di dalamnya ada permintaan untuk membayar biaya pengobatan Rp20 juta. Dewa menyatakan, hal itu tidak direalisasikan oleh kliennya karena tidak masuk akal.

“Karena tidak memenuhi Rp20 juta itu, akhirnya Pak Endar dilaporkan penganiayaan seperti yang terungkap dalam persidangan. Harapannya, ke depan sudah saling damai, masing-masing bisa menata hati,” kata Dewa. (R030/Purworejo)