Setahun Buron Jadi ABK, Pelaku Pembunuhan di Sumedang Ditangkap di Maluku

SUMEDANG, ruber.id – Setelah setahun lebih buron, pelaku pembunuh Dian Hermawan (16), di Lingkungan Panday RT 05/01, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi.

Satreskrim Polres Sumedang menangkap pelaku Rubby Resmana, 27, di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Diketahui, Rubby membunuh Dian, warga Dusun Cibungur Gede, RT 03/03, Desa Tanjunghurip, Kecamatan Ganeas, ini di rumahnya di Panday pada 3 Febuari 2019, lalu.

Kala itu, Dian, ditemukan sudah bersimbah darah di bawah kolong ranjang di salah satu kamar rumah pelaku di Lingkungan Panday.

“Pelaku kami tangkap di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana di Mapolres Sumedang, Kamis (30/7/2020).

Baca juga:  Positif Corona di Sumedang: Jatinangor 3, Cimanggung 1, Sumsel 1, Darmaraja 1

Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan, kata Indra, Rubby melarikan diri menuju Jakarta.

Dalam pelariannya, dari Sumedang Rubby menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kemudian, di Pelabuhan Tanjung Priok, Rubby menumpang kapal ikan milik nelayan hingga tiba di Kepulauan Aru, Maluku.

“Sejak saat itu pula, Rubby bekerja di kapal nelayan yang ditumpanginya ini sebagai anak buah kapal (ABK),” terangnya.

Kapolres menjelaskan, Rubby akhirnya tertangkap setelah terlibat masalah di kapal ikan tersebut kemudian sempat diamankan polisi setempat.

Polisi setempat kemudian berkoordinasi dengan Polres Sumedang hingga akhirnya identitas pelaku dapat terungkap.

Dan identitas pelaku ternyata merupakan pelaku pembunuhan di wilayah Panday.

“Pelaku kemudian kami jemput ke Kepulauan Aru,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Sumedang

Selain mengamankan pelaku, lanjut kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2020 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sumilah di Cisagasari Terungkap, Pelaku Masih Warga Sekitar dan Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup